Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Terganjal Izin Lahan, Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Gagal Lolos Bantuan Renovasi

Cinta-news.com – Mimpi ribuan warga Jakarta untuk menikmati hunian layak tampaknya harus tertunda lebih lama. Pasalnya, realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau proyek bedah rumah di Ibu Kota ternyata mencatatkan angka yang sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, tingkat kelolosan berkas usulan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di DKI Jakarta baru menyentuh angka 22 persen saja—atau setara dengan 897 unit bangunan. Padahal, angka capaian tersebut berada sangat jauh di bawah performa berbagai wilayah lain di Indonesia. Lebih mencengangkan lagi, ketertinggalan ini tetap terjadi meskipun pemerintah pusat sudah memperlonggar segudang persyaratan administratif demi memuluskan renovasi rumah-rumah warga kurang mampu tersebut.

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Anggoro Putro, menegaskan bahwa performa pengajuan BSPS di wilayah DKI Jakarta sebenarnya telah menunjukkan tren peningkatan. Beliau mengungkapkan fakta tersebut saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Jumat (11/9/2026). Dalam kesempatan itu, Anggoro membeberkan bahwa sebelum mencapai persentase saat ini, tingkat kelolosan renovasi rumah di Ibu Kota bahkan sempat terperosok sangat parah di bawah level 10 persen.

Selanjutnya, Anggoro meyakinkan bahwa lonjakan angka persentase tersebut berhasil terwujud berkat langkah cepat pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Lewat regulasi teranyar ini, pemerintah sengaja memangkas berbagai birokrasi rumit dan menyodorkan banyak kemudahan syarat bagi calon penerima bantuan. Kendati demikian, persentase kelolosan yang kini baru bertengger di angka 22 persen tetap menempatkan DKI Jakarta sebagai salah satu daerah merah. Oleh sebab itu, kementerian terus memacu kinerja pemerintah setempat agar semakin banyak rumah tidak layak huni yang mampu menembus ketatnya proses seleksi.

Terbongkar! Ini Alasan Utama Proyek Bedah Rumah di Jakarta Berjalan Sangat Lambat

Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Musrifah, langsung membeberkan biang kerok utama di balik minimnya kelolosan proposal perbaikan rumah di DKI Jakarta. Menurut penjelasan beliau, mayoritas masyarakat kurang mampu di Ibu Kota ternyata mendirikan tempat tinggal di atas lahan yang sama sekali bukan milik pribadi. Alhasil, ketika tim penilai memverifikasi status legalitas tanah, ribuan berkas pemohon langsung gugur seketika. Musrifah memaparkan bahwa banyak hunian warga justru berdiri menumpang di kawasan perkantoran atau area milik perusahaan swasta yang tidak memberikan izin tinggal resmi bagi masyarakat setempat.

Padahal, jika mengamati kondisi lapangan secara objektif, jumlah bangunan rumah yang berstatus tidak layak huni di Jakarta sejatinya masih sangat melimpah. Musrifah menyoroti fakta bahwa publik dapat dengan mudah menemukan potret ketimpangan ini dari maraknya penggunaan atap asbes yang membahayakan kesehatan penghuninya. Sayangnya, begitu usulan perbaikan masuk ke meja verifikasi BSPS, masalah kepemilikan lahan yang tidak jelas ini mendadak menjadi tembok tebal yang menghentikan langkah warga untuk mendapatkan kucuran bantuan perumahan.

Padahal Lahan Sewa Bisa Dibantu, Tapi Mengapa Pejabat DKI Justru Takut Beri Izin?

Di sisi lain, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengantisipasi hambatan tersebut dengan menyusun aturan yang sangat fleksibel. Melalui kebijakan terbaru, rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah sewaan pun sebenarnya berhak memperoleh kucuran dana bedah rumah, sepanjang memenuhi kriteria penentu. Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan dokumen pendukung berupa surat justifikasi resmi. Dokumen ini memuat pernyataan bahwa penghuni memang telah lama menempati bangunan tersebut atas persetujuan pemilik tanah legitimate maupun pejabat lokal seperti lurah atau kepala desa setempat.

Akan tetapi, penerapan aturan yang semestinya mempermudah warga ini justru menabrak tembok besar di tingkat birokrasi DKI Jakarta. Musrifah secara blak-blakan membocorkan bahwa para pejabat di lingkungan DKI Jakarta ternyata tidak berani memikul risiko untuk menandatangani surat pernyataan yang menjadi syarat mutlak verifikasi tersebut. Akibat sikap ragu-ragu para pejabat ini, rumah-rumah warga yang secara fisik sudah sangat memprihatinkan pada akhirnya terganjal oleh rumitnya status hukum penggunaan tanah yang mereka tempati.

Kementerian PKP Desak Pemprov DKI Turun Tangan demi Mengejar Ketertinggalan

Oleh karena itu, demi memangkas ketertinggalan yang cukup jauh ini, Kementerian PKP mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Pihak kementerian meminta Pemprov DKI menyisir ulang dan memperbarui pendataan seluruh rumah tidak layak huni yang berpotensi masuk ke dalam kualifikasi penerima BSPS. Tidak hanya berhenti pada urusan pendataan semata, kementerian juga mendorong Pemprov untuk mengerahkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara masif guna mendampingi warga secara langsung.

Lebih lanjut, Musrifah menegaskan bahwa keterlibatan para ASN ini sangat krusial untuk mengawal seluruh rangkaian proses, mulai dari tahap verifikasi berkas hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perbaikan rumah. Dengan turun tangannya para pegawai pemerintah tersebut, kementerian meyakini bahwa proses pengusulan yang selama ini tersendat dapat bergerak jauh lebih cepat. Melalui strategi percepatan ini, pemerintah pusat optimistis tingkat kelolosan bedah rumah di wilayah DKI Jakarta tidak akan lagi berada di jurang terendah.

Masalah Tenaga Pendamping dan Perbandingan Mengejutkan dengan Daerah Lain

Di samping persoalan birokrasi lokal, Anggoro Putro sebelumnya sempat menguraikan kendala teknis lain yang membayangi pelaksanaan BSPS secara umum, yakni minimnya ketersediaan tenaga pendamping masyarakat. Guna mengurai benang kusut ini, pemerintah pusat berniat memperkuat sinergi pendampingan dari pemerintah daerah maupun pusat agar pembenahan data verifikasi berjalan makin optimal.

Sebagai perbandingan secara nasional, rata-rata tingkat kelolosan usulan BSPS yang telah merampungkan proses verifikasi di seluruh Indonesia sejatinya telah mencapai angka 56 persen. Menariknya, Provinsi Sulawesi Tenggara sukses menempati posisi puncak dengan tingkat kelolosan fantastis mencapai 71,44 persen, disusul oleh Sulawesi Selatan serta Kalimantan Tengah. Berangkat dari pencapaian sukses provinsi lain tersebut, Kementerian PKP sangat berharap penyederhanaan regulasi dan kolaborasi aktif Pemprov DKI mampu melontarkan persentase DKI Jakarta jauh melampaui angka 22 persen saat ini.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *