BENGKULU, Cinta-news.com – Sukses besar! Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Bengkulu yang sebelumnya dicaplok untuk aktivitas ilegal. Bayangkan, puluhan hektare hutan lindung yang seharusnya menjadi paru-paru dunia malah disulap jadi kebun sawit dan kopi!
Pengamanan sengit ini langsung dipimpin oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera yang berkolaborasi dengan Balai Besar TNBBS, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan tak ketinggalan Brimob Polda Bengkulu. Operasi gabungan ini benar-benar menjadi pukulan telak bagi para perambah hutan.
Dalam operasi penegakan hukum yang dramatis ini, petugas berhasil mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses penyidikan panjang dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, akhirnya empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Keempatnya adalah TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan penyidik terus mendalami peran masing-masing.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan temuan mengejutkan! Salah satu dari delapan saksi tersebut diduga kuat merupakan oknum dari suatu institusi. “Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk kami dalami perannya,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Sabtu (29/8/2026). “Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Hari dengan tegas.
Hutan Lindung Disulap Jadi Kebun Sawit dan Kopi!
Hasil pemeriksaan lapangan sungguh mencengangkan! Terbukti jelas adanya dugaan perambahan dengan mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan secara masif. Puluhan pohon besar ditebang secara membabi buta menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu, lahan dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka areal perkebunan—sebuah tindakan yang sangat merusak ekosistem!
Kami temukan fakta bahwa sebagian lahan yang telah dibuka kemudian ditanami sawit dan kopi. Di sekitar pondok yang ditemukan di dalam kawasan, petugas juga mendapati persemaian bibit sawit dan kopi yang jelas disiapkan untuk ditanam. Ini bukan sekadar perambahan biasa, tapi terorganisir dengan baik! Petugas turut menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di lahan yang telah dibuka—sebuah bukti kuat adanya perencanaan matang dalam aksi ilegal ini.
Barang Bukti Melimpah, Senjata Api Ikut Disita!
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan mesin chainsaw, lima rantai atau bar chainsaw, tiga jala, tiga bubu ikan, satu panel surya, serta sejumlah peralatan kebun lainnya. Yang lebih mencengangkan, petugas juga menemukan satu senapan angin, dua senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu liar di kawasan konservasi! Selain itu, terdapat dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satunya berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya—canggih sekali untuk ukuran pondok di tengah hutan! Terhadap kedua bangunan tersebut, petugas telah memasang papan peringatan bahwa lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang dilakukan.
Bermula dari Patroli, Berakhir dengan Penahanan!
Pengungkapan aktivitas ilegal ini berawal dari kewaspadaan Polisi Kehutanan Balai Besar TNBBS yang menemukan kegiatan mencurigakan di dalam kawasan hutan saat patroli rutin. Sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan orang-orang yang berada di lokasi segera meninggalkan kawasan. Namun, peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan! Melihat ketegasan ini, Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penegakan hukum tegas.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar! Bayangkan, hukuman seberat ini menanti para perambah hutan yang nekat merusak kawasan konservasi.
Hari mengapresiasi kolaborasi luar biasa dari Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, dan masyarakat dalam pengamanan kawasan konservasi. “Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi,” ujar Hari dengan penuh semangat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. “Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui patroli intensif, pencegahan dini, penindakan tegas, serta kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan masyarakat. Ini adalah komitmen nyata dalam menjaga warisan dunia yang tak ternilai harganya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











