Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Hak Pesangon Terancam Saat Perusahaan Bangkrut, SPSI Minta Regulasi Baru

BANDUNG, Cinta-news.com – Kabar buruk menghantui jutaan pekerja di Indonesia! Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendesak pemerintah agar segera memasukkan skema Jaminan Pesangon ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah digodok. Mengapa demikian? Karena pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih berisiko tinggi kehilangan hak pesangon ketika perusahaan tutup, melakukan relokasi, atau bahkan dinyatakan pailit. Bayangkan, bertahun-tahun mengabdi, tapi di ujung masa jabatan, hak yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru lenyap begitu saja!

Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban untuk membayar pesangon saat ini belum sepenuhnya menjamin pekerja akan menerima haknya. Menurutnya, aturan yang ada masih menyisakan celah besar yang merugikan buruh. Masalah klasik mulai muncul ketika mengalami kesulitan keuangan, atau lebih parah lagi, ketika aset perusahaan yang sudah pailit ternyata tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban kepada para pekerjanya. Roy pun menekankan, “Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang terkena PHK,” ujarnya dengan nada tegas di sela-sela pernyataannya, Kamis (27/8/2026). Jika usulan ini diabaikan, maka nasib buruh akan terus terkatung-katung dan terancam kehilangan hak mereka di saat paling kritis.

Buruh bisa kehilangan pesangon, benarkah?

Roy menegaskan bahwa persoalan pembayaran pesangon setelah perusahaan tutup atau pailit bukan sekadar kekhawatiran isapan jempol belaka. Faktanya, sudah banyak kasus nyata yang membuktikan bahwa pekerja seringkali menjadi korban ketika perusahaan kolaps. Ia menyebut beberapa nama besar seperti PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya sebagai contoh nyata perusahaan yang hingga kini masih menyisakan persoalan pelik terkait hak pesangon buruh yang belum terselesaikan. Ribuan pekerja pun terpaksa gigit jari karena uang yang menjadi hak mereka menguap begitu saja.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam proses kepailitan, pekerja menghadapi jurang masalah yang lebih dalam terkait posisi tagihan pesangon dalam pembagian harta perusahaan. Roy menjelaskan bahwa klaim pesangon pekerja harus berhadapan dengan kreditur separatis yang memegang hak jaminan atas aset perusahaan. Posisi kreditur separatis ini jauh lebih kuat dan diutamakan dalam pembagian harta pailit. “Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur separatis pemegang hak jaminan. Hal tersebut membuat banyak buruh pada akhirnya tidak mendapatkan pesangon karena harta pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon,” paparnya dengan nada prihatin. Akibatnya, kondisi tersebut membuat pekerja berpotensi hanya menerima sebagian kecil haknya, atau bahkan sama sekali tidak memperoleh pesangon apabila aset perusahaan benar-benar tidak mencukupi. Sungguh ironis, bukan?

Usul dana dicadangkan sejak awal, solusi atau mimpi?

Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, SPSI kemudian mengajukan usulan revolusioner agar perusahaan diwajibkan mencadangkan dana pesangon secara berkala dan teratur selama hubungan kerja masih berlangsung. Dengan sistem pencadangan ini, dana tidak baru disiapkan ketika perusahaan melakukan PHK atau sudah terpuruk dalam kesulitan keuangan. Roy meyakini bahwa mekanisme pencadangan ini dapat memberikan kepastian hukum dan finansial yang lebih besar bagi pekerja jika sewaktu-waktu perusahaan tutup atau dinyatakan pailit. Bayangkan, dana pesangon sudah terkumpul sejak awal masa kerja, sehingga ketika PHK terjadi, uang tersebut sudah tersedia dan tidak perlu menunggu kondisi keuangan perusahaan yang mungkin sedang morat-marit.

Roy pun mengingatkan, “Frasa ‘wajib’ tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan Jaminan Pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru.” Kalimat ini jelas menunjukkan bahwa tanpa aturan yang mengikat secara spesifik, kewajiban membayar pesangon hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak pernah terwujud.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pembayaran pesangon sebenarnya telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, misalnya dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahkan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon pun memiliki konsekuensi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, Roy menilai ketentuan tersebut masih belum cukup apabila perusahaan tidak memiliki dana sama sekali ketika kewajiban pembayaran muncul. Aturan pidana pun tidak akan berguna jika uangnya memang tidak ada.

Jaminan pesangon diusulkan lewat BPJS, ide cerdas atau beban baru?

Sebagai solusi nyata, Roy mengusulkan agar pencadangan dana pesangon dilakukan setiap bulan melalui lembaga yang ditunjuk. Salah satu alternatif yang paling masuk akal dan praktis adalah menambahkan manfaat Jaminan Pesangon ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada. Dengan mekanisme ini, dana pesangon pekerja dapat dikumpulkan secara bertahap dan otomatis setiap bulan selama masa kerja, tanpa membebani arus kas perusahaan secara mendadak. Dana tersebut akan menjadi simpanan yang aman dan terjamin, terpisah dari kondisi keuangan perusahaan.

Roy menjelaskan bahwa konsep pencadangan ini sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan akibat pemutusan hubungan kerja. “Dengan model tersebut, dana yang menjadi hak pekerja telah dipersiapkan secara bertahap selama masa hubungan kerja. Ketika terjadi PHK, pekerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial perusahaan pada saat itu.

Sehingga ke depan tidak ada buruh yang di-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tutup atau pailit,” tegasnya penuh optimisme. Ia membayangkan masa depan di mana setiap pekerja yang terkena PHK, apa pun kondisi perusahaannya, tetap bisa tersenyum karena pesangon mereka aman dan telah terkumpul sejak lama.

SPSI akan kawal RUU ketenagakerjaan, jangan bandel!

Menurut SPSI, persoalan utama yang ingin diatasi melalui skema Jaminan Pesangon ini adalah menghilangkan ketergantungan pekerja terhadap kondisi keuangan perusahaan yang sangat fluktuatif saat PHK terjadi. Dalam skema yang berlaku sekarang, perusahaan tetap diwajibkan membayar hak pekerja, namun implementasinya seringkali menemui jalan buntu ketika perusahaan sudah tidak memiliki kemampuan finansial atau aset yang tersedia tidak cukup untuk menutupi seluruh kewajiban.

Karena itulah, SPSI mendorong adanya mekanisme yang memastikan dana pesangon telah tersedia jauh sebelum perusahaan mengalami masalah, sehingga hak pekerja tidak lagi dipertaruhkan pada nasib buruk perusahaan.

PP FSP TSK SPSI menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan penuh semangat dan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut berharap skema Jaminan Pesangon dapat menjadi salah satu ketentuan penting dalam regulasi baru agar setiap pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya secara utuh, meskipun perusahaan tempat mereka bekerja tutup ataupun dinyatakan pailit.

Roy menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen buruh di Indonesia untuk bersama-sama mengawal nasib mereka dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang setengah hati. Jangan sampai pekerja yang sudah bertahun-tahun berkeringat dan mengabdi hanya menjadi penonton dalam panggung ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem yang tidak berpihak. Suara buruh harus didengar, dan hak mereka harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan di negeri ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *