SOLO, Cinta-news.com – Seorang abdi dalem setia dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi bernama Ananda Versa Bagus Priyono (24) nekat melangkahkan kaki ke Polresta Solo. Ia datang bukan tanpa alasan, melainkan untuk melaporkan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga ia alami. Tragisnya, pelapor justru menuding dua sosok terkemuka dari kubu PB XIV Purboyo sebagai otak di balik kejadian tersebut.
Kedua orang yang dilaporkan tersebut adalah Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, beserta keponakannya, BRM Yudistira Rachmat Saputra. Sungguh mengejutkan, laporan ini langsung dilayangkan pada Kamis (20/8/2026), sehari setelah peristiwa nahas itu terjadi. Kuasa hukum Ananda, Purnomo Susanto, membenarkan hal tersebut dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Saat Tugas Mulia Berubah Jadi Mimpi Buruk
Peristiwa memilukan itu bermula saat acara sakral miyos gongso gamelan Sekaten berlangsung di Bangsal Pagongan sisi selatan Masjid Agung Keraton Solo. Acara yang seharusnya berjalan khidmat itu justru berubah memanas pada Rabu (19/8/2026) malam. Saat itu, Ananda menjalankan tugas mulia sebagai abdi dalem pejagan atau penjaga yang bertanggung jawab mengamankan jalannya acara adat tersebut. Namun, siapa sangka, tugas mulia itu justru berakhir dengan laporan polisi.
Purnomo Susanto dengan lantang mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menyangka akan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Rumbay bersama rombongannya tiba-tiba hadir di lokasi acara. “Pada saat pengamanan tersebut, tiba-tiba datang serombongan orang. Di situ terlihat jelas ada GKR Timoer Rumbay dan beberapa orang yang mengikutinya,” ujar Purnomo saat ditemui awak media pada Selasa (25/8/2026).
Menurut pengakuan Purnomo, situasi cepat berubah menjadi ricuh. “Di situ sempat terjadi peristiwa dorong-dorongan yang cukup mengkhawatirkan. Nah, saat peristiwa itu terjadi, posisi klien kami tepat berada di samping GKR Timoer,” jelasnya dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa insiden tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh serangkaian provokasi yang terekam jelas dalam video amatir.
Bukti Video Menguak Aksi Pukulan dan Tamparan
Berdasarkan rekaman video yang menjadi barang bukti utama, Purnomo menduga ada tindakan provokasi yang disengaja dari Yudistira. “Dari video yang diberikan ke kami, terlihat jelas ada provokasi. Diduga kuat hal itu berasal dari teriakan-teriakan keras dari saudara BRM Yudhistira,” terangnya. Bahkan, ia menyebutkan bahwa dalam rekaman tersebut terlihat jelas adanya pemukulan yang mengenai dada kliennya.
Purnomo merinci lebih lanjut tentang tindak kekerasan yang dialami kliennya. “Diduga yang melakukan pemukulan adalah Yudhistira. Pemukulan itu mengenai dada klien kami,” katanya dengan tegas. Namun, kejadian tidak berhenti sampai di situ. Purnomo melanjutkan, “Nah, kemudian terpancinglah GKR Timoer Rumbay. Ia kemudian melakukan penamparan di bagian pipi sebanyak tiga kali!” ucapnya dengan nada terkejut masih terasa.
Menariknya, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut. “Kalau motifnya, klien kami ini kan hanya bertugas. Ia ditugaskan di situ untuk menjaga gamelan dalam acara Miyos Gongso tersebut. Nah, di situ ada kepentingan apa, klien kami sama sekali tidak mengerti,” jelas Purnomo dengan polosnya. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Tak Ada Halangan, Hanya Tugas yang Dijalankan
Lebih lanjut, Purnomo memaparkan bahwa terjadi aksi saling dorong yang cukup panas antara Timoer, Yudistira, dan para abdi dalem kubu PB XIV Hangabehi lainnya. “Namun karena tugas klien kami adalah menjaga gamelan, berdasarkan rekaman video, klien kami justru berusaha sekuat tenaga mengamankan situasi. Ia berusaha melerai peristiwa dorong-dorongan itu,” terangnya membela klien.
Purnomo juga dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya menghalangi akses Timoer dan Yudistira. “Bukan kemudian menghalangi, sama sekali tidak. Karena posisi klien kami tidak berada di depan GKR Timoer Rumbay, melainkan di sampingnya, agak ke belakang. Jadi, tidak ada usaha menghalang-halangi sama sekali,” bantahnya. Pernyataan ini sekaligus menepis asumsi bahwa kliennya sengaja menghambat kedatangan kedua terlapor.
Mengenai isu bahwa Timoer dan Yudistira berusaha menerobos barisan abdi dalem pejagan, Purnomo kembali menegaskan posisi kliennya. “Kalau dengan posisi pejagalan yang ada di depan, memang terlihat ada dorong-dorongan. Tapi untuk klien kami, tidak demikian. Karena posisi klien kami sama sekali tidak berada di depan GKR Timoer,” terangnya konsisten.
Purnomo berharap Polresta Solo segera menindaklanjuti laporan ini dengan profesionalitas tinggi. Ia juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. “Klien kami melakukan pengaduan, tentunya dengan harapan proses ini bisa berjalan sesuai dengan asas hukum equality before the law,” tegasnya.
Ia pun menambahkan pesan penting bahwa hukum tidak memandang status atau jabatan seseorang. “Jadi, hukum itu tidak memandang derajat seseorang. Hukum sama derajatnya, tidak memandang siapa pun pelakunya!” tandasnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, awak media sudah berusaha menghubungi Timoer untuk meminta tanggapan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Timoer belum juga memberikan respons atau klarifikasi apapun. Ketidakhadiran tanggapan dari pihak terlapor tentu menambah tanda tanya besar di publik.
Di sisi lain, Kasihumas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengaku belum mengetahui secara detail mengenai laporan ini. “Saya baru monitor. Saya cek dulu ya terkait laporan abdi dalem pejagan Keraton Solo, Ananda Versa Bagus Priyono, tentang dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh Gusti Timoer dan BRM Yudistira,” ujar Lingga saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8/2026). Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
Peristiwa ini tentu menjadi sorotan tajam publik, mengingat keraton sebagai simbol budaya Jawa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa hukum tetap harus ditegakkan meskipun melibatkan siapa pun.
Publik kini menanti langkah tegas Polresta Solo dalam menangani kasus yang melibatkan dua kubu keraton ini. Apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau, atau ada upaya perdamaian di antara kedua pihak? Yang pasti, proses hukum harus tetap berjalan transparan demi keadilan dan kepastian hukum.
Kita doakan semoga kebenaran segera terungkap dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Karena pada akhirnya, siapa pun yang bersalah harus siap menerima konsekuensi hukumnya. Jangan biarkan status sosial menghalangi proses penegakan keadilan! Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











