Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Eks Ketua Ponorogo Punya Harta Bersih Rp 2,2 Miliar

PONOROGO, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia perpolitikan Ponorogo! Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, SN, kini harus berhadapan dengan aparat hukum setelah terjerat kasus dugaan korupsi. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan manipulasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Ironisnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SN tercatat memiliki harta kekayaan bersih mencapai Rp 2,2 miliar. Namun, kekayaan tersebut rupanya tak cukup untuk melindunginya dari jeratan hukum yang kini membelenggunya.

Dari Meja Pimpinan ke Meja Penyidik: SN Resmi Tersangka

Pengumuman resmi penetapan SN sebagai tersangka ini langsung disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (6/8/2026). Kejari Ponorogo menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukan peran sentral SN dalam kasus tersebut. Dugaan sementara, SN menjadi aktor intelektual di balik pengaturan besaran tunjangan perumahan yang kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran kepada para pimpinan dan anggota dewan. Kasus ini segera menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Ponorogo, mengingat posisi SN yang cukup berpengaruh di kancah politik lokal.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, peran SN dalam kasus ini sangat dominan. Ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Jumat (7/8/2026), Zulmar menjelaskan bahwa SN memerintahkan FS untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan besaran tunjangan tersebut. “SN menyuruh FS yang pada intinya agar besaran tunjangan itu dipertahankan atau ditingkatkan,” ungkap Zulmar dengan tegas. Perintah ini tentu menjadi titik awal dari rangkaian tindakan melawan hukum yang kemudian dilakukan.

Lebih lanjut, Zulmar mengungkapkan bahwa perintah tersebut diberikan kepada FS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. FS sendiri ternyata telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keterlibatan FS menjadi kunci dalam mengungkap alur kasus ini, sebab ia merupakan eksekutor langsung di lapangan yang menjalankan instruksi dari atasannya. Kejaksaan pun terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus mafia tunjangan ini.

Rekayasa di Balik Regulasi: Perintah Ubah Hasil Kajian KJPP

Setelah menerima perintah dari SN, FS kemudian bergerak cepat dengan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tujuan FS memanggil KJPP adalah untuk menyusun kajian resmi mengenai besaran tunjangan perumahan yang semestinya diterima. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa proses ini ternyata hanya rekayasa belaka. “Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan,” jelas Zulmar menambahkan. Instruksi ini menunjukkan adanya skenario yang sudah dirancang sejak awal untuk mengerek nilai tunjangan.

Bukan hanya memerintahkan perubahan, SN bahkan turut campur dalam proses koordinasi selanjutnya. FS kemudian kembali berkoordinasi dengan KJPP untuk mengubah hasil kajian, sehingga nilai tunjangan menjadi jauh lebih besar dibandingkan hasil perhitungan awal yang objektif. “Jadi semua yang dilakukan FS memang atas suruhan SN,” tegas Zulmar sembari memperkuat posisi SN sebagai dalang utama. Modus ini terbilang rapi, namun akhirnya mampu dibongkar oleh tim penyidik yang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti.

Hasil kajian yang telah dimanipulasi itu kemudian dijadikan fondasi utama untuk menerbitkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo. Tanpa dasar kajian yang sah, peraturan tersebut tentu tidak akan pernah terbit. Regulasi inilah yang kemudian menjadi payung hukum pembayaran tunjangan perumahan yang merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan mereka, keuangan negara pun tergerus secara perlahan namun pasti.

Rp 3,6 Miliar Menguap, Rp 2,2 Miliar Jadi Sorotan

Zulmar juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Mereka juga berkoordinasi secara intensif dengan tim auditor untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan. Hasil sementara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar. “Kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Hingga saat ini masih terus dilakukan perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan,” imbuh Zulmar. Angka ini sangat fantastis dan tentu sangat disayangkan mengingat uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, sorotan publik kini juga tertuju pada laporan harta kekayaan SN. Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2026, SN melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 3.631.814.908. Angka ini memang terbilang besar untuk seorang anggota dewan di tingkat kabupaten. Namun, yang mencuri perhatian adalah aset terbesarnya berasal dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Ponorogo, dengan nilai mencapai Rp 3.063.650.000. Artinya, sekitar 85 persen dari total hartanya tertanam dalam bentuk properti.

Selain properti, SN juga tercatat memiliki lima kendaraan dengan total nilai Rp 412.250.000. Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025. Daftar kendaraannya pun cukup beragam, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah terbaru. SN juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 41 juta serta kas dan setara kas Rp114.914.908. Anehnya, pada kolom surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat kepemilikan aset sama sekali.

Namun, yang menarik adalah SN ternyata masih memiliki utang sebesar Rp 1.422.541.300. Setelah dikurangi dengan total utang tersebut, total kekayaan bersih SN tercatat sebesar Rp 2.209.273.608. LHKPN ini berstatus verifikasi administratif lengkap dan disampaikan saat SN masih menjabat anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi NasDem. Kekayaan sebesar Rp 2,2 miliar ini pun akhirnya menjadi perhatian publik, terutama mengingat kasus korupsi yang menimpanya terkait dengan masalah finansial.

Kasus ini tentu saja menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara, bahwa kekayaan tidak akan pernah bisa melindungi seseorang dari konsekuensi hukum. Kejaksaan Negeri Ponorogo pun berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi para koruptor, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di Ponorogo.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *