Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Penyelundupan 5 Unit Harley-Davidson dan 20 Rangka Motor Gagal Masuk via Tanjung Priok

JAKARTA, Cinta-news.com – Sebuah operasi penyelundupan yang bikin geleng-geleng kepala akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Priok. Bayangkan, lima unit motor gede (moge) Harley-Davidson bekas serta 20 rangka motor setan jalanan itu hampir saja masuk ke Indonesia dengan modus yang terbilang nekat. Mereka mengaku-ngaku sebagai part atau komponen motor baru, padahal faktanya jauh dari kata “baru”.

Akal-akalan Licin di Balik Part “Baru”

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, dengan tegas mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut masuk melalui pemberitahuan impor yang menyatakan sebagai komponen motor anyar. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam, mereka mendapati fakta mengejutkan bahwa itu adalah motor bekas yang sudah diurai sedemikian rupa.

“Pemberitahuannya ini dalam bentuk part, jadi ini terurai. Kami baru merakit beberapa hari ini untuk kebutuhan press rilis ini. Jadi maksudnya part dalam kondisi terurai lengkap untuk yang 5 unit itu, kalau yang 20 ini tidak lengkap, cuma frame saja, belum ada mesin dan roda,” ujar Adhang di hadapan awak media pada konferensi pers Rabu (5/8/2026).

Menariknya, lanjut Adhang, kasus ini belum masuk ke ranah pidana melainkan masih dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Artinya, mereka yang terlibat masih bisa bernapas lega dari jeratan hukum berat, setidaknya untuk saat ini.

“Ini administrasi. Berdasarkan penelitian dan pendalaman yang kami lakukan, pelanggaran masih di administrasi, belum mencapai tahap pidana,” tuturnya menjelaskan.

Saat ditanya mengenai nilai total barang selundupan tersebut, Adhang mengaku timnya masih sibuk menghitung. Pasalnya, rangka-rangka itu pun dinilai sebagai barang baru dalam konteks kebutuhan saat ini, sehingga valuasi harganya membutuhkan proses.

“Untuk nilai, kami masih dalam perhitungan, karena kerangkanya juga baru kebutuhan saat ini,” kata dia memberikan penjelasan.

Disita Negara, Nasibnya di Ujung Tanduk

Kini, seluruh motor dan rangka hasil penindakan tersebut sudah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan aset sambil menunggu proses administrasi selesai.

“Nanti akan kami terus dalami dan kalau memang sudah clear di administrasi, maka kita tetapkan menjadi barang milik negara,” tegas Adhang.

Tak hanya sampai di situ, Adhang menyebut pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan nasib puluhan unit motor mewah itu. Dua opsi pun mengemuka: dilelang secara resmi atau dimusnahkan sampai ludes.

“Apakah ini boleh dilelang atau dimusnahkan? Kami biasanya menyampaikan secara bersurat. Jadi belum bisa kami sampaikan sekarang. Kalau pun nanti tindak lanjutnya dimusnahkan, tentu akan dikaji undang-undangnya,” ujar Adhang.

“Kalau tindak lanjutnya akan dilelang, kami juga akan publikasi lelang secara terbuka, tapi bukan di BJP, melainkan di KPKNL,” sambungnya menjelaskan prosedur yang bakal ditempuh.

X-Ray Berbicara, Semua Penipuan Terbongkar

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok sudah bekerja keras menggagalkan upaya masuknya lima unit Harley-Davidson bekas plus 20 rangka motor bekas asal Tiongkok. Pengungkapan ini bukan hasil instan, melainkan rangkaian penindakan yang berlangsung dari akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.

“Perlu kami jelaskan bahwa khusus penindakan yang kami sampaikan hari ini adalah penindakan khusus motor besar. Jadi ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan dari akhir Desember sampai terakhir di bulan Juli,” jelas Adhang membeberkan durasi operasi pengawasan.

Kasus ini mulai tercium ketika petugas mendeteksi adanya anomali visual mencurigakan saat melakukan pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Begitu sinyal mencurigakan muncul, petugas langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan fisik secara intensif.

Hasilnya sungguh di luar dugaan. Petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang terurai lengkap atau biasa disebut Completely Knocked Down (CKD), serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas yang siap dirakit.

“Bukan baru ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit prim yang di depan kita ini atau rangka, kondisinya bekas juga sepeda motor Harley Davidson dengan modus mis-declaration,” tegas Adhang.

Adhang menambahkan bahwa tindakan memasukkan kendaraan bermotor bekas seperti ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut dengan terang-terangan melarang masuknya kendaraan bekas ke Indonesia.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Adhang, tidak lepas dari optimalisasi alat pemindai peti kemas yang terintegrasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, penguatan pengawasan melalui analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif juga berperan besar menggagalkan aksi ini.

“Optimalisasi alat pemindai terbukti mampu mencegah upaya pemasukan barang ilegal ke Indonesia,” pungkasnya dengan penuh keyakinan.

Dengan terbongkarnya modus ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan. Ke depannya, sinergi antara petugas, teknologi, dan regulasi akan terus diperkuat agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk mengulangi aksi serupa. Semua pihak, mulai dari importir hingga konsumen, diimbau untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas perdagangan dan industri dalam negeri.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *