JAKARTA, Cinta-news.com – Jejak digital Hotel Sultan yang megah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kini lenyap begitu saja dari aplikasi pemesanan online favorit masyarakat. Para traveler yang biasa mengandalkan Online Travel Agent (OTA) untuk menginap di ikon ibu kota itu kini hanya bisa tercengang karena kamar hotel bintang lima tersebut mendadak tidak tersedia untuk semua tanggal pemesanan.
Ketika kami melakukan penelusuran di Traveloka pada Selasa (16/6/2026), sistem dengan tegas menunjukkan bahwa tidak ada satupun kamar yang bisa dipesan, baik untuk hari ini, besok, atau bahkan bulan depan. Kepanikan mulai melanda para calon tamu yang sudah merencanakan perjalanan mereka, sementara spekulasi liar pun bermunculan di jagat maya.
Mengapa Hotel Sultan tiba-tiba menghilang dari aplikasi? Ternyata, ada peristiwa besar yang sedang mengintai properti mewah ini. Eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan akan berlangsung pada Kamis (18/06/2026) besok, dan pelaksanaannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Berbicara: Eksekusi Tak Terbendung
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tanggal eksekusi tersebut merupakan keputusan final yang mengikat semua pihak. “Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ujar Kharis kepada awak media, Selasa (26/05/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 sudah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Tentu saja, langkah ini menjadi sinyal keras bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai relnya.
Aset Berharga PT Indobuildco Dijamin Aman
Meskipun proses pengosongan terlihat mengancam, PPKGBK dengan sigap memberikan jaminan keamanan bagi aset bergerak milik PT Indobuildco. Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi, menegaskan bahwa seluruh barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan akan didata, didokumentasikan, serta disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” jelas Hendry dalam keterangan resmi, Selasa (16/06/2026).
Proses pencatatan dan dokumentasi ini menjadi aspek penting yang memastikan eksekusi berjalan tertib, hati-hati, aman, dan sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.
300 Personel Siap Siaga Kawal Prosesi Eksekusi
Menjelang hari-H, PPKGBK melakukan persiapan teknis yang masif dengan mengerahkan 300 personel gabungan. Pasukan ini terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tidak ketinggalan, instansi penting seperti Telkom dan PLN juga dilibatkan untuk memastikan kelancaran teknis di lapangan.
Semua personel sudah menerima pengarahan teknis secara komprehensif terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang selama proses eksekusi. Hendry menambahkan bahwa pengarahan tersebut diberikan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama dan seragam.
“Kami meminta seluruh personel bekerja secara profesional, tidak melakukan tindakan di luar prosedur, serta memastikan setiap tahapan tercatat secara akuntabel,” tegas Hendry dengan nada penuh otoritas.
Langkah Hukum Pontjo Sutowo Belum Berakhir
Di sisi lain, pertempuran hukum masih terus berlanjut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dengan lantang menyatakan bahwa pihaknya masih akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia terkait sengketa Hotel Sultan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bersikukuh bahwa proses hukum perkara tersebut belum mencapai titik akhir meskipun penetapan eksekusi sudah muncul dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan, PT Indobuildco masih mengajukan banding dan kasasi!
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” kata Hamdan saat ditemui, Jumat (07/08/2026).
Hamdan juga menyoroti bahwa dalam putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025, majelis hakim memang memerintahkan pengosongan, namun hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian. Pertimbangan ini sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menegaskan hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.
Pertanyaan krusial muncul: Bukankah seharusnya para pihak duduk bersama untuk bernegosiasi mencapai hasil yang adil?
Tembok Pembelaan Terakhir dari PT Indobuildco
Hamdan dengan tegas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan dan bisnis hotelnya. Menurutnya, bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema build, operate, transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja. Jika bangunan hendak diambil alih atau dieksekusi, harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi yang jelas.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan dengan penuh keyakinan.
Salah satu keberatan utama PT Indobuildco adalah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan. Uang jaminan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari. Besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco setara dengan harga seluruh properti Hotel Sultan!
“Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” tegas Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (09/02/2026).
Sebelumnya, Hamdan bahkan pernah mengungkapkan bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang mereka nilai setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah, yang fantastisnya mencapai Rp 28,292 triliun!
Dengan segala dinamika yang terjadi, publik pun bertanya-tanya: akankah esok hari eksekusi berjalan mulus atau justru terjadi kejutan hukum yang mengubah segalanya? Mari kita tunggu bersama!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











