Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polemik Tiket Coban Sewu-Tumpak Sewu Berulang, 4 Karyawan Diamankan Polisi

Cinta-news.com – Siapa sangka, polemik tiket masuk Air Terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali meledak pada April 2026 ini. Padahal, masalah ini sebenarnya sudah berulang kali terjadi dan belum menemukan titik terang antara pengelola Coban Sewu dari kubu Malang dan pengelola Tumpak Sewu dari kubu Lumajang.

Lalu, apa pemicu utamanya? Ternyata, praktik penarikan tiket di dasar Sungai Glidik oleh pengelola Coban Sewu pada Sabtu (11/4/2026) menjadi biang kerok memanasnya kembali konflik pengelolaan destinasi wisata yang sebenarnya satu kawasan ini.

Mediasi Pemprov Jatim Sudah Digelar, Tapi Malah Diabaikan

Yang lebih mengejutkan, sebelumnya pada Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah turun tangan melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemkab Lumajang. Bahkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi penarikan tiket di dasar Sungai Glidik.

“Kami sudah pastikan dalam rapat tim, tidak ada lagi penarikan tiket di dasar sungai,” ujar Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, saat ditemui di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Kedua belah pihak pun sudah menandatangani kesepakatan untuk menghormati aturan tersebut.

Aksi Nekat di Dasar Sungai Berujung Laporan Polisi!

Nah, yang menjadi sorotan tajam, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, mengungkapkan bahwa pihak CV Coban Sewu Waterfall nekat menarik tiket di bawah aliran Sungai Glidik pada Sabtu (11/4/2026). Ironisnya, para wisatawan sudah lebih dulu membayar tiket di pintu masuk wisata Tumpak Sewu dari sisi Lumajang.

Berapa tarif yang dipatok? Pihak Coban Sewu memasang tarif Rp20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp50.000 untuk wisatawan asing! Akibatnya, terjadi komplain keras dari para pemandu wisata. Namun, demi menghindari konflik di lokasi, mereka terpaksa membayar pungutan tersebut.

“Untuk menjaga nama baik wisata kita, teman-teman guide membayar, tapi biaya itu kemudian diganti oleh BUMDes Sidomulyo agar wisatawan tidak merasa dirugikan secara langsung,” tambah Galih dengan nada kesal. Tak main-main, sehari setelah kejadian, BUMDes Sidomulyo didampingi Dinas Pariwisata Lumajang langsung melaporkan oknum pemungut tiket liar tersebut ke Polres Lumajang.

Gerebek! Polisi Langsung Amankan 4 Pegawai Coban Sewu

Berita terbaru, Polres Lumajang bergerak cepat! Empat pegawai CV Coban Sewu Waterfall yang tertangkap basah melakukan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik langsung diamankan pada Senin (13/4/2026). Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan keempat orang itu adalah J (21), MT (43), MM (23), dan M (17) – semuanya warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

“Keempatnya kami tangkap karena kedapatan menarik karcis secara paksa di dasar Sungai Glidik, Air Terjun Tumpak Sewu,” tegas Suprapto. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang tengah memeriksa keempat oknum tersebut secara intensif.

Pemerintah Desa Sidorenggo Langsung Bantah! Ini Bukan Instruksi Kami!

Kepala Desa Sidorenggo, Herianto, buka suara dan membenarkan bahwa keempat orang yang diamankan adalah warganya. Namun, dengan tegas ia menyatakan bahwa tindakan penarikan ganda di dasar Sungai Glidik sama sekali di luar tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa tindakan penarikan itu bukan atas imbauan atau instruksi Bumdes kepada CV Coban Sewu selaku pengelola wisata Coban Sewu,” kata Herianto, Selasa (14/4/2026). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sempadan Sungai Glidik merupakan wewenang Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, dan instansi tersebut tidak pernah memberikan izin penarikan tiket di dasar sungai.

Yang menarik, Heri mengungkapkan bahwa BUMDes Makmur Sejahtera selama ini hanya menyerahkan pengelolaan Coban Sewu kepada pihak ketiga (CV Coban Sewu) dengan sistem bagi hasil yang timpang: 95 persen untuk CV Coban Sewu dan hanya 5 persen untuk BUMDes!

Kejutan! 4 Pegawai Tiba-tiba Dipulangkan Polisi dengan Status Saksi

Tak lama setelah penangkapan, giliran kejutan datang dari Polres Lumajang. Kepala Seksi Humas Ipda Suprapto mengumumkan bahwa keempat orang tersebut sudah dipulangkan. Status mereka? Hanya sebagai saksi!

“Statusnya saksi, kami masih akan memeriksa BUMDes untuk menemukan fakta-fakta dan bukti baru,” ungkap Suprapto. Meski dipulangkan, keempatnya tetap diwajibkan lapor ke Mapolres Lumajang dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Apakah ini pertanda kasusnya tidak seberat yang dikira?

Bantahan Keras dari Kubu Coban Sewu: Kami Tidak Ilegal!

Pemilik CV Coban Sewu Waterfall melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, langsung membantah keras tuduhan penarikan tiket ilegal. Menurutnya, penarikan tiket tersebut sah karena menggunakan tiket resmi yang diakui pemerintah. Bahkan, pemulangan keempat staf tanpa syarat oleh polisi menjadi bukti utama tidak adanya unsur pidana.

“Seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” tegas Didik, Kamis (16/4/2026). Ia kemudian memamerkan segudang legalitas CV Coban Sewu, mulai dari Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SK Nomor 36/01.09/01/XII/2025), Rekomendasi Teknis dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim, hingga NIB dan Akta Pendirian Perseroan.

“Kami menantang pihak mana pun untuk membandingkan kelengkapan izin yang kami miliki. Jadi tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi yang sah secara hukum,” sambungnya dengan penuh percaya diri.

Klaim Wilayah: 80 Persen Area Air Terjun Ada di Malang!

Didik juga melontarkan fakta mengejutkan tentang batas wilayah. Menurutnya, 80 persen area air terjun berada di Kabupaten Malang. Artinya, ketika wisatawan turun ke dasar sungai, mereka sudah memasuki wilayah Malang. “Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Coban Sewu dan Tumpak Sewu adalah dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan. “Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak boleh dikaburkan identitasnya, karena berpotensi merugikan daerah dan memicu persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, polemik ini masih terus bergulir dan publik menanti langkah tegas selanjutnya dari Pemprov Jatim dan kepolisian. Akankah konflik tiket ganda ini akhirnya selesai? Kita lihat saja!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *