Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

WNI Berinisial AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar: Dituduh Teroris

JAKARTA, Cinta-news.com – Kabar mengejutkan datang dari Myanmar. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP harus mendekam di penjara setelah junta militer Myanmar menangkapnya pada 20 Desember 2024. Pria ini dituduh masuk secara ilegal dan terlibat dengan organisasi terlarang.

Tuduhan Berat dan Proses Hukum

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa junta militer Myanmar mendakwa AP melanggar tiga aturan sekaligus: Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. “Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon sudah bergerak cepat,” tegas Judha dalam keterangannya, Selasa (1/7/2026).

Tak hanya mengirim nota diplomatik, KBRI Yangon juga memastikan akses kekonsuleran dan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan. Mereka bahkan menyediakan pengacara dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Sayangnya, meski tim pembela mengerahkan upaya maksimal, pengadilan Myanmar tetap memvonis AP 7 tahun penjara. Saat ini, AP menjalani hukumannya di Insein Prison, Yangon.

Baca Juga: Kurir JNT Diserang dan Uang COD Dirampas Saat Antar Paket di Pamekasan

Upaya Non-Litigasi dan Dukungan Keluarga

Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia terus berjuang membebaskan AP. Kemlu dan KBRI Yangon segera memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga AP. “Kami akan terus memantau kondisi AP selama ia di penjara,” tambah Judha.

Isu ini sebelumnya sempat mencuat saat Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja membicarakannya dalam rapat bersama Kemlu RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025). Abraham mengungkapkan bahwa AP sebenarnya seorang selebgram yang tidak bersalah.

Kisah AP: Selebgram yang Terjebak Situasi Politik Myanmar

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal, dia cuma anak muda biasa, umurnya 33 tahun, sama seperti saya,” kata Abraham dengan nada prihatin. Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa AP tidak memiliki niat buruk sama sekali.

Abraham mengaku sudah berkoordinasi dengan Judha Nugraha mengenai kasus ini. Menurutnya, situasi politik Myanmar yang rumit membuat warga asing mudah terseret masalah. “Ini harus jadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai WNI jadi korban keadaan,” tegasnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah Indonesia terus berupaya mencari solusi terbaik. Selain pendekatan hukum, diplomasi intensif juga dilakukan agar AP bisa segera dibebaskan. Namun, situasi politik Myanmar yang tidak stabil membuat proses ini tidak mudah.

Sementara itu, keluarga AP berharap agar putra mereka segera pulang. Mereka yakin AP tidak terlibat dalam aktivitas terorisme atau pemberontakan. “Kami yakin pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan berusaha maksimal,” tegas salah seorang kerabat AP yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya.

Catatan untuk WNI di Myanmar

Kasus AP menjadi pengingat bagi WNI lainnya yang tinggal atau berkunjung ke Myanmar. Kemlu RI mengimbau agar WNI selalu mematuhi hukum setempat dan menghindari kontak dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan masalah.

“Pastikan dokumen keimigrasian lengkap dan selalu lapor ke KBRI jika berada di wilayah rawan,” pesan Judha.

Vonis 7 tahun penjara untuk AP tentu menjadi pukulan berat bagi keluarga dan pemerintah Indonesia. Namun, upaya pembebasan tetap terus dilakukan. Kita semua berharap agar kebenaran segera terungkap dan AP bisa kembali ke tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *