Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Warga Surabaya Diingatkan: Izin Tenda Hajatan Wajib, Jika Tidak, Denda Capai Rp 50 Juta

SURABAYA, Cinta-news.com – Bayangkan Anda sedang terburu-buru, tiba-tiba jalanan depan rumah tertutup rapat tenda hajatan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berusaha mencegah hal ini. Ia menegaskan bahwa mendirikan tenda hajatan di badan jalan tidak boleh dilakukan semaunya. Anda harus mengantongi izin dari pihak berwenang terlebih dahulu.

Bagi yang nekat melanggar, siap-siap menghadapi konsekuensi berat. Pemerintah Kota akan membongkar paksa tenda tanpa izin. Bahkan, pelanggar bisa terkena denda fantastis hingga Rp 50 juta. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp 50 juta. Kami akan menyampaikan dan menyosialisasikan hal ini. Kami harus tegas. Kalau tidak, warga lain jadi bingung,” tegas Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025).

Lalu, bagaimana proses perizinan yang benar? Eri memaparkan alurnya. Pengurusan izin tenda hajatan tidak bisa lagi instan. Calon pemohon harus melalui RT, RW, kelurahan, dan terakhir kepolisian. “Sekarang sudah disepakati tidak boleh izin langsung ke polisi. Pemohon harus mengajukan izin dan melampirkan keterangan dari RT, RW, dan Lurah,” jelas Eri.

Kebijakan tegas ini bukannya tanpa alasan. Tindakan ini menanggapi keluhan warga yang terganggu tenda hajatan memblokir jalan. Aktivitas ini memicu kemacetan parah. Pengguna jalan juga kebingungan mencari jalur alternatif. Alhasil, kemarahan warga pun muncul.

Eri mendasarkan kebijakan ini pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan ini menjabarkan sanksi berat untuk pelanggar.

Lantas, apa saja syarat detailnya? Bagi warga yang ingin mendirikan tenda di jalan raya, Eri menyebut beberapa ketentuan.

Pertama, tentang waktu pengajuan. Anda harus mengajukan izin paling lambat 1 minggu sebelum acara. Dengan ini, pihak berwenang punya waktu cukup untuk mengkaji.

Kedua, tentang pembagian jalan. Pemilik acara harus menyisakan jalan untuk kendaraan lewat. Langkah ini mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran. “Nanti kita sepakati berapa meter yang boleh ditutup. Jangan sampai menutup tiga perempat atau seluruh jalan. Makanya, pemohon harus dapat izin RT, RW, dan pengantar lurah dulu sebelum izin dari Polsek keluar,” papar Wali Kota dua periode ini.

Ketiga, tentang sosialisasi. Pemohon wajib menyosialisasikan rencana penutupan jalan via media. Sosialisasi ini dilakukan satu minggu sebelum acara. Tujuannya, masyarakat sekitar punya waktu mencari jalur alternatif. “Jadi, Satpol-PP bisa menghitung dampaknya, Dishub bisa mengantisipasi kemacetan. Karena itu, izin harus diajukan 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti,” terang Eri.

Meski aturan sudah jelas, Eri punya harapan lebih. Ia berharap warga beralih menggelar acara di gedung pertemuan yang tersebar di Surabaya. Menurutnya, opsi ini lebih aman dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat luas. Jadi, mana pilihan Anda? Ikut aturan atau berisiko didenda puluhan juta?

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version