Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Usut Penyebab Bayi 8 Bulan Meninggal, Penyidik Polres Pasaman Barat Panggil Pihak Medis

Cinta-news.com – Aparat Kepolisian Resor Pasaman Barat di wilayah Sumatera Barat saat ini sedang bergerak sangat cepat untuk mengusut dan membongkar tabir dugaan kasus malapraktik medis yang menyeret salah seorang dokter spesialis di sebuah rumah sakit swasta. Proses penanganan hukum yang berjalan ketat ini mengemuka setelah pihak keluarga dari seorang bayi mungil berusia delapan bulan secara resmi melayangkan laporan kepolisian akibat nasib tragis yang merenggut nyawa buah hati mereka usai menjalani tindakan operasi pembedahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menegaskan bahwa jajarannya memang telah menerima berkas laporan dari pihak keluarga korban, dan tim penyidik kepolisian langsung tancap gas meminta keterangan dari pelapor pada Senin (28/9/2026).

Selain itu, ia menjamin bahwa pihak kepolisian bakal terus mendalami kasus ini secara transparan dengan mengagendakan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak medis yang menangani pasien sejak awal penanganan.

Siapa Dokter yang Dilaporkan dan Apa Tuduhan Berat Pihak Keluarga?

Mengenai perkembangan kasus ini, kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil langsung oleh ibu kandung korban yang bernama Novia Sartika (30).

Secara administratif, laporan resmi tersebut kini sudah teregister di pihak berwajib dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 28 September 2026.

Lebih lanjut, Romi menerangkan bahwa pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan seorang dokter berinisial FBP atas dugaan kelalaian fatal saat menjalankan tindakan medis operasi pada tubuh bayi malang bernama Rasya Arfa Bian Shaarim yang baru menginjak usia delapan bulan.

Derita Tragis Sebelum Meninggal: Bagaimana Kondisi Korban Usai Operasi Pertama?

Mengulas kronologi kejadian, Romi mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya membawa sang bayi ke rumah sakit karena keluhan kesehatan umum, sebelum akhirnya tim dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi pada 2 September 2026.

Namun demikian, usai tindakan operasi tersebut selesai, kondisi kesehatan pasien justru memburuk secara signifikan, di mana luka bekas operasi mengeluarkan nanah pekat, salah satu simpul jahitan terlepas, dan bayi terus-menerus muntah cairan berwarna hijau.

Melihat kondisi anak mereka yang kian mengkhawatirkan, pihak keluarga berinisiatif merujuk pasien ke rumah sakit di Kota Padang pada 9 September, lalu kemudian membawanya ke RSUP Dr M Djamil Padang demi memperoleh penanganan medis darurat secara intensif.

Fakta Mengerikan Terbongkar! Pemotongan Organ yang Mengejutkan Orang Tua Korban

Setibanya di RSUP Dr M Djamil Padang, tim dokter spesialis langsung mengambil langkah pembedahan ulang pada 12 September 2026 untuk menyelamatkan nyawa pasien, yang mana tindakan ini justru mengungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi organ dalam korban.

Berdasarkan penjelasan medis, tim dokter menemukan bahwa ukuran usus sang bayi telah menyusut drastis dari 100 sentimeter menjadi tersisa 80 sentimeter saja, serta terdapat bekas pemotongan usus yang mengalami infeksi hebat, sementara pihak RS Ibnu Sina sebelumnya tidak pernah memberikan kabar atau izin apa pun terkait pemotongan organ tersebut.

Maka dari itu, temuan medis mengenai pengurangan panjang usus ini menjadi poin krusial yang dicantumkan keluarga dalam berkas laporan kepolisian agar bisa ditelusuri lebih jauh oleh tim penyidik.

Poin-Poin Keberatan Keluarga: Tuntut Keadilan dan Pelanggaran SOP Medis!

Pihak keluarga meyakini betul bahwa penanganan medis yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut sudah menyimpang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) kesehatan yang berlaku.

Romi menegaskan bahwa keputusan pemotongan organ usus sama sekali tidak pernah tertera dalam dokumen persetujuan tindakan medis (informed consent) yang disepakati oleh orang tua korban.

Beberapa poin keberatan utama yang menjadi sorotan keluarga meliputi:

  • Dugaan kelalaian yang sangat fatal dalam penanganan dan perawatan pasien pascaoperasi hingga memicu infeksi berat.
  • Ketidakberadaan keterbukaan informasi dari pihak tim medis rumah sakit terkait tindakan pemotongan organ usus pasien.
  • Ketidaksesuaian yang nyata antara tindakan pembedahan di meja operasi dengan dokumen persetujuan medis yang ditandatangani keluarga.

Oleh sebab itu, keluarga korban sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melayangkan sangkaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana atas kelalaian tenaga medis.

Bagaimana Manajemen Rumah Sakit Membuka Suara?

Di sisi lain, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, memberikan konfirmasi bahwa pihak manajemen rumah sakit hingga saat ini belum menerima surat aduan ataupun komplain resmi dari keluarga pasien.

Maka dari itu, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi secara mendetail terkait tuduhan tersebut, melainkan berjanji akan segera menelusuri seluruh rekam medis dan kronologi kejadian secara internal terlebih dahulu.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version