Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Diduga Kuras Aset Rp 6 Miliar dan Sekap Lansia, Wanita Asal Surabaya Terancam Pidana

SURABAYA, Cinta-news.com – Panggung hukum Kota Pahlawan mendadak gempar setelah jajaran aparat menyeret seorang wanita muda ke meja hijau lantaran nekat melancarkan aksi keji berupa penyekapan berbulan-bulan terhadap lansia bernama Kusnadi Chandra.

Berdasarkan berkas dakwaan, sosok terdakwa bernama Lisa Andriana (31 tahun) tersebut tidak hanya mengurung fisik korban, melainkan juga berhasil menguasai sekaligus membobol seluruh isi tabungan sang lansia dengan total nilai fantastis yang menembus Rp 6 miliar. Selain itu, guna menghilangkan jejak kejahatannya, wanita ini terus memindahkan tempat penyekapan lansia terserbut secara berpindah-pindah mulai dari bilik apartemen mewah hingga rumah kontrakan terpencil selama kurun waktu yang amat panjang.

Menjelaskan secara terperinci di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menegaskan bahwasanya terdakwa tidak beraksi seorang diri, melainkan membina persekongkolan jahat bersama tiga rekan komplotannya, yakni Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra, yang kini menjalani sidang hukum dalam berkas penuntutan terpisah.

Berawal dari Asmara Hingga Modus Mistis

Selanjutnya, Jaksa membeberkan bahwa jalinan benang merah kasus mengerikan ini mula-mula bermula ketika Lisa berkenalan dengan putra kandung korban yang bernama Agus Pranoto melalui jejaring media sosial pada rentang September 2023 silam.

“Lantas, memasuki bulan November 2023, keduanya makin intens berpacaran hingga akhirnya memutuskan untuk tinggal serumah satu atap, di mana dalam hunian tersebut juga tinggal Kusnadi Chandra beserta cucu laki-lakinya yang bernama Albert Felix Pranoto,” tutur sang Jaksa dengan tegas saat memberikan keterangan resmi di Ruang Sari 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Senin (28/9/2026).

Seiring berjalannya waktu, Lisa yang sudah berhasil menyusup dan menetap di tengah-tengah keluarga Agus mulai memunculkan siasat licik dengan merangkai manipulasi berkedok alasan mistis demi memaksa seluruh anggota keluarga tersebut berpindah-pindah dari satu unit apartemen ke unit apartemen lainnya.

Namun demikian, niat jahat Lisa justru kian matang pada April 2025, yakni saat dirinya dengan jeli memanfaatkan celah kesempitan ketika Agus sedang pergi keluar rumah dan berada jauh dari kediamannya.

Oleh sebab itu, guna memperlancar eksekusi rencana haramnya tersebut, Lisa langsung merekrut tiga orang anggota komplotan yakni Naily Rohmah, Agus Jaya Saputra, dan Urta Muhammad Tri Sutriono melalui iming-iming imbalan uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam kesepakatan gelap itu, terdakwa menjanjikan jatah uang imbalan sebesar Rp 180 juta khusus bagi Naily serta Agus Jaya Saputra, sedangkan untuk Urta terdakwa menyiapkan imbalan sebesar Rp 100 juta,” ungkap jaksa dalam pembacaan poin dakwaannya.

Drama Penyekapan Lansia

Di samping itu, saat posisi Agus dipastikan berada jauh di luar rumah, terdakwa tanpa ragu membujuk serta memperdaya korban untuk ikut meluncur ke Kota Semarang dengan alasan bohong hendak menjenguk anak kandungnya. Malah, setibanya mereka di sebuah kamar apartemen di kota Semarang tersebut, dua orang saksi suruhan terdakwa langsung bersandiwara berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) yang mengancam serta menagih utang fiktif milik anak korban sebesar Rp 1,2 miliar.

“Seketika itu pula, para pelaku melumpuhkan korban dengan cara mengikat kedua tangannya, menutup rapat matanya memakai kain serbet, menyumbat lubang telinganya menggunakan headset, serta membungkam mulutnya memakai lakban erat-erat. Sesudah mengunci pintu kamar dari luar, terdakwa lantas melenggang santai pulang kembali ke Surabaya,” kata jaksa membeberkan kronologi kelam tersebut.

Bahkan tak berhenti di situ saja, para pelaku selanjutnya memindahkan tubuh lansia yang tak berdaya ke sebuah rumah kontrakan terpencil di wilayah Cepu, Jawa Tengah, serta melarang keras sang kakek untuk melangkahkan kaki keluar dari dalam kamar tidur.

Hingga akhirnya pada tanggal 18 Oktober 2025, komplotan ini memboyong kembali tubuh korban menuju ke Kota Surabaya dan mengurungnya di Apartemen Educity unit 1807, yang mana akses pintu utamanya terkunci rapat dari luar sementara anak kuncinya dipegang erat oleh Naily.

Kendati korban menderita dalam penyekapan, terdakwa justru dengan leluasa melontarkan kebohongan manis kepada pihak keluarga korban dengan mengklaim bahwa sang kakek tengah menikmati liburan mewah ke luar negeri bersama ayah kandung terdakwa.

Bahkan, demi memperkuat alibi serta meyakinkan hati anggota keluarga lainnya, terdakwa secara sengaja memerintahkan Naily untuk merekam paksa suara korban yang membacakan naskah buatan terdakwa, di mana rekaman tersebut berisi instruksi agar putri korban yang bernama Sulianti Chandra segera mentransfer sejumlah uang tunai.

Akan tetapi, trik jahat terdakwa akhirnya menabrak batu karang lantaran Sulianti mendadak menaruh kecurigaan mendalam saat menerima pesan singkat tertulis berbahasa Mandarin dari ponsel korban. Oleh karena rasa curiga yang kian membuncah itulah, pihak keluarga pada akhirnya memberanikan diri untuk melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian.

“Berbekal laporan tersebut, pada tanggal 15 April 2026, jajaran aparat Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengamankan terdakwa di kawasan Apartemen Educity sekaligus berhasil menyelamatkan korban yang terkurung di dalam unit 1807 dengan kondisi pintu terkunci rapat dari luar,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Kuras Deposito Rp 6 Miliar dan Jeratan Hukum

Selanjutnya, Jaksa memaparkan fakta mengejutkan bahwa sepanjang rentang waktu Mei 2025 sampai April 2026, terdakwa secara gila-gilaan telah melakukan transaksi penarikan di mesin ATM dan transfer berkala dari rekening bank milik korban dengan akumulasi nominal fantastis mencapai Rp 3.075.371.573.

Di samping menguras rekening, terdakwa rupanya juga secara sepihak menguasai fisik kartu ATM, buku rekening tabungan, koleksi perhiasan berharga, hingga tumpukan uang tunai mata uang asing senilai Rp 300 juta sampai Rp 400 juta yang digondol dari dalam kamar pribadi milik korban.

Bahkan tak cukup sampai di situ, terdakwa juga nekat mencairkan dana deposito bernilai jumbo milik lansia tersebut di tiga bank nasional berbeda dengan menyalahgunakan surat kuasa yang ditandatangani korban di bawah tekanan, meliputi pencairan di Bank Mandiri sebesar Rp 1.044.750.000, Bank BCA sebesar Rp 300.542.466, serta Bank Maspion dalam dua kali transaksi pencairan senilai Rp 95.687.594 dan Rp 25.342.186.

Oleh sebab itu, Jaksa menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak menyerahkan sepeser pun dana hasil pencairan tersebut kepada korban, melainkan menggunakannya secara serakah demi membiayai pemenuhan gaya hidup serta kepentingan pribadinsya sendiri, sehingga total kerugian finansial korban membengkak hingga menyentuh angka Rp 6.029.971.573.

Akibat perbuatan pidananya yang sangat merugikan dan terstruktur tersebut, Jaksa Penuntut Umum resmi menjerat terdakwa dengan ancaman dakwaan berlapis menggunakan Pasal 450 dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Lampiran I Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan diri memiliki kewenangan hukum secara sah dan meyakinkan untuk mengadili perkara pidana ini sesuai dengan landasan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version