Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Usulan Perpanjangan Batas Usia Pemuda Ditolak Tegas oleh Mahkamah Konstitusi

Cinta-news.comMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia pemuda. MK tidak menerima permohonan menaikkan batas usia menjadi 40 tahun. Sebelumnya, batas usia pemuda hanya 16-30 tahun.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Kamis (30/10/2025). Ia menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Alasan penolakan adalah kedudukan hukum pemohon tidak sah. DPD KNPI DKI Jakarta mengajukan perkara ini.

Majelis Hakim menyoroti masalah representasi. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum. Para pemohon tidak bisa buktikan kewenangan mereka. Pemohon meliputi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KNPI. Mereka tidak tunjukkan dokumen organ berwenang.

MK pun berhenti memeriksa perkara. Mahkamah tidak pertimbangkan pokok permohonan. Padahal, permohonan ini menyangkut pasal penting.

KNPI DKI Jakarta mempersoalkan Pasal 1 UU Kepemudaan. Pasal itu sebut pemuda berusia 16-30 tahun. Pemohon nilai norma ini terlalu semena-mena. Kelompok usia 31-40 tahun tersingkir dari kategori pemuda. Padahal, kontribusi mereka masih besar.

Pemohon menolak pembatasan usia tersebut. Mereka nilai usia 31-40 tahun masih produktif. Kelompok ini punya kapasitas kepemimpinan matang. Mereka juga aktif dalam kegiatan kepemudaan. Namun realitasnya justru berbeda.

Pemohon alami penolakan program kepemudaan. Program APBN dan APBD tutup pintu bagi mereka. Penyebabnya batasan usia maksimal 30 tahun. Pengalaman ini picu judicial review.

Pemohon juga soroti kerugian konstitusional. Mereka khawatir regenerasi KNPI terputus. Faktanya, banyak pengurus inti berusia di atas 30 tahun. Status “pemuda” mereka hilang secara hukum. Kondisi ini menciptakan paradoks.

KNPI DKI Jakarta nilai pasal itu langgar konstitusi. Mereka rujuk Pasal 28C UUD 1945. Pasal ini jamin hak warga negara. Pembatasan usia halangi hak konstitusional.

Pasal itu juga bentrok dengan Pasal 28D UUD 1945. Pasal ini jamin kepastian hukum yang adil. Batasan usia 30 tahun ciptakan ketidakadilan.

Pemohon minta MK ubah makna pasal. Mereka usulkan batas usia 16-40 tahun. Sayangnya, impian ini terkubur. MK tolak permohonan karena cacat formil. Putusan ini jadi pelajaran berharga.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version