Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Usai Penutupan TPA Suwung, Siapa yang Atur Sampah? DPRD Desak Pemprov Bali Ambil Alih

DENPASAR, Cinta-news.com – Masyarakat masih ramai memperdebatkan rencana penutupan TPA Suwung. Penundaan hingga 28 Februari 2026 justru memicu aksi saling siaga. Kota Denpasar bahkan bersiap mengirim sampahnya ke TPA Landih di Bangli. Langkah ini langsung menuai riak penolakan yang sangat wajar.

Merespon keributan ini, Anggota DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya, akhirnya angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil alih kendali koordinasi. “Pemprov Bali wajib mengatasi ekses dari rencana penutupan TPA regional Suwung,” tegas Agus Wirajaya, Jumat (26/12/2025).

Politisi PSI ini kemudian menjelaskan mekanisme koordinasinya. Menurutnya, Pemprov harus mengundang semua kepala daerah, pelaksana teknis, dan DPRD terkait. Agus juga menekankan bahwa pembahasan harus holistik dan menyeluruh.

Pertama, mereka harus memetakan volume sampah tiap daerah. Kedua, mereka perlu menetapkan langkah minimal penanganan sampah bagi tiap kabupaten/kota. Ketiga, Pemprov wajib merumuskan kebijakan khusus untuk mengatasi kendala di tiap daerah. “Pola penanganan sampah harus jelas sebelum Suwung tutup,” imbuhnya.

Agus Wirajaya juga melontarkan kritik pedas. Ia mengingatkan agar rencana penutupan tidak jadi komitmen sepihak tanpa solusi. Ia meminta Gubernur dan jajarannya mencegah ego sektoral antar daerah. “Jangan biarkan kabupaten/kota berjuang sendiri. Itu bisa picu konflik,” paparnya.

Agus lalu menyoroti sebuah fakta pahit. Tidak ada satu daerah pun yang mau menjadi TPA regional pengganti Suwung. “Hanya TPA Suwung di Denpasar yang selama puluhan tahun menerima sampah dari kabupaten lain,” tegasnya. Ia memahami penolakan Bangli terhadap rencana pengiriman sampah Denpasar. Menurutnya, Pemprov harus segera mengkoordinasi hal ini.

Baginya, situasi ini sangat ironis. Saat Denpasar kesulitan, Pemprov Bali justru tidak menawarkan solusi yang jelas.

Sebelumnya, Pemprov Bali memang berencana menutup TPA Suwung. Tempat ini masih menggunakan sistem open dumping. Target awal penutupan adalah 23 Desember 2025. Sistem pembuangan terbuka itu telah menimbulkan dampak lingkungan serius. Keberadaan TPA juga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

TPA Suwung bahkan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011. Kedua aturan ini memiliki ancaman sanksi pidana. Kementerian LHK lalu menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan ini memerintahkan penghentian sistem open dumping.

Kementerian LHK memberi waktu 180 hari hingga 23 Desember 2025. Mereka kemudian memperpanjang tenggat waktu hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan waktu ini tidak menyelesaikan masalah. Beban kini ada di pundak Pemprov Bali untuk segera bertindak sebelum krisis sampah benar-benar meledak.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *