Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tumpas Tambang Ilegal di Gunung Salak, 31 Tenda Biru Penambang Dibongkar Paksa

Cinta-news.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan secara agresif menyisir lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka melancarkan operasi gabungan ini bersama TNI, yang dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Tim berencana melanjutkan operasi ke lokasi lain di bentang Halimun untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terlewat.

Operasi ini secara langsung menindaklanjuti arahan tegas Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, “Kami bertindak tegas, terukur, dan berkelanjutan untuk memulihkan kawasan serta memberi efek jera.” Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset berharga negara.

Dalam aksi nyata, tim gabungan menghancurkan 31 tenda biru yang menjadi markas para penambang liar. Mereka juga menghentikan semua aktivitas penambangan yang berlangsung. Petugas menyita berbagai barang bukti berbahaya seperti bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, dan kayu pengaduk. Tindakan ini berhasil melumpuhkan aktivitas ilegal untuk sementara.

Dwi menambahkan, “Kami menertibkan seluruh sarana pertambangan ilegal, termasuk tenda biru atau gubuk, dan akan terus melakukan penindakan tegas sesuai peraturan.” Langkah ini memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar hukum operasi sangat kokoh. Mereka menggunakan Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Juga Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024. Hal ini membuat para pelaku tidak memiliki celah untuk berkelit.

Kementerian Kehutanan memprioritaskan penindakan ini karena kawasan telah memasuki musim hujan. Kerusakan lingkungan dari tambang ilegal dapat memicu bencana seperti tanah longsor, banjir bandang, dan peningkatan aliran sedimen. Operasi ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mencegah bencana ekologis.

Mereka mengoordinasikan operasi lanjutan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan penegak hukum. Upaya sebelumnya sering terkendala oleh pola ‘kucing-kucingan’ pelaku. Namun, komitmen untuk mengakhiri permainan ini tetap bulat.

Dwi mengajak masyarakat berpartisipasi aktif. “Laporkan melalui email gakkum@kehutanan.go.id atau hubungi Balai Gakkum Kehutanan setempat jika mengetahui aktivitas tambang ilegal,” pintanya. Dia mengucapkan terima kasih atas partisipasi publik yang telah melaporkan PETI di TNGHS. Peran masyarakat menjadi mata dan telinga yang vital.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap 30 titik tambang emas ilegal di TNGHS. Mereka menemukan ini melalui pemantauan citra satelit Google Maps di Kabupaten Lebak. “Kami masih berkoordinasi dengan TNGHS,” ujar Kompol Dhoni Erwanto melalui WhatsApp.

Polda Banten mendalami penyelidikan terhadap aktivitas ini. Tantangan geografis yang berat menghambat proses. Aktivitas tambang juga merusak akses jalan dan lingkungan, sehingga mempersulit penindakan.

Menurut Dhoni, menjadi penambang ilegal di TNGHS menjanjikan keuntungan besar. Faktor ekonomi mendorong masyarakat mempertaruhkan nyawa di lubang tambang. Oleh karena itu, operasi penertiban perlu diiringi solusi ekonomi berkelanjutan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *