SURABAYA, Cinta-news.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana tanpa ragu menggebrak dengan tuntutan keras. Ia menuntut pidana penjara tiga tahun untuk dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean. Selanjutnya, jaksa dengan lugas menilai kedua tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Tindak pidana mereka secara spesifik terjebak dalam jerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak hanya ancaman kurungan, sidang pada Rabu, 21 Januari 2026 itu juga menghadirkan tuntutan denda fantastis! JPU secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan denda maksimal kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000. Sebagai konsekuensi, hukum akan mengganti denda yang tidak terbayar itu dengan pidana penjara tambahan selama 291 hari. Alhasil, total masa tahanan mereka bisa membengkak hampir setahun lagi!
Di sisi lain, jaksa dengan serius menggarisbawahi dampak kejahatan ini. Tindakan nekat Guntur dan Andrean dinilai telah menggerogoti stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Rupiah. Padahal, Bank Indonesia mencetak mata uang resmi ini sebagai fondasi ekonomi negara yang kini ternodai.
Menanggapi tuntutan yang mencekam itu, reaksi kedua terdakwa justru mengejutkan! Guntur Herianto secara mengejutkan memohon kepada Majelis Hakim untuk segera menjatuhkan putusan. Ia bahkan meminta sidang meniadakan proses pembacaan nota pembelaan. “Kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya,” ucapnya dengan nada pasrah. Pernyataannya ini tentu mengundang tanda tanya besar.
Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, justru menunjukkan sikap berbeda. Eric dengan percaya diri mengonfirmasi niatnya untuk mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan. “Kami akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan,” jelasnya. Lebih lanjut, ia berencana mengemukakan bahwa Guntur hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pelaku utama. Pernyataan ini jelas berusaha meredam tuntutan dengan memainkan peran yang berbeda.
Lantas, bagaimana sebenarnya cerita di balik kasus besar ini bermula? Ternyata, kronologinya berawal dari sebuah kolaborasi gelap! Guntur Herianto disebut-sebut beraksi bersama David Prasetyo—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—dan Njo Joni Andrean. Ketiganya diduga kuat telah memproduksi, menyimpan, sekaligus mengedarkan uang rupiah palsu secara sistematis sejak akhir Oktober 2023!
Akan tetapi, sebuah kecerobohan akhirnya membongkar semua kejahatan mereka! Njo Joni Andrean ketahuan menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di sebuah toko. Aksi ini langsung memantik penyelidikan lebih dalam. Kemudian, polisi dengan sigap mengembangkan kasus ini. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap keterlibatan tersangka lain. Petugas juga menyita ratusan lembar uang palsu beserta peralatan pencetakannya yang canggih.
Yang lebih mencengangkan, modus peredaran uang palsu ini ternyata sangat modern dan terorganisir! Para tersangka mengaku membagi dua cara distribusi. Pertama, mereka mendistribusikan uang palsu secara daring melalui aplikasi pesan terenkripsi, Telegram. Kedua, mereka mengedarkannya secara luring di sejumlah warung dan toko di Jawa Timur. Alhasil, jaringannya pun menyebar luas.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, pihak berwajib tentu tidak main-main. Mereka membawa seluruh uang pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan untuk menjalani uji laboratorium ketat di Bank Indonesia. Kemudian, tim ahli Bank Indonesia secara resmi memastikan bahwa semua uang tersebut adalah palsu. Dengan demikian, bukti yang menjerat para tersangka sudah sangat lengkap.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
