Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tiga Pejabat Desa di Seluma Dijerat Pasal Korupsi, Negara Rugi Rp 577 Juta!

BENGKULU, Cinta-news.com – Akhirnya, Penyidik Polres Seluma, Bengkulu, berhasil mengungkap skandal korupsi yang mengguncang dunia pemerintahan desa. Lebih mengejutkan lagi, mereka langsung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyimpangan dana desa yang brutal pada Senin (10/11/2025). Bayangkan, ketiga oknum yang seharusnya menjaga amanah uang rakyat itu justru menjadi dalang utama penyelewengan.

Hebohnya, ketiga tersangka tersebut bukanlah orang lain; mereka adalah Kepala Desa Dusun Tengah, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Keuangan desa setempat! Sungguh, sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan warga yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Akibatnya, identitas mereka pun terbongkar: JI (32) si Kades, IS (43) si Sekretaris Desa, dan LH (47) yang bertugas sebagai Kaur Keuangan.

Lantas, apa yang sebenarnya mereka lakukan? Ternyata, mereka dengan leluasa melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi yang sangat tidak bertanggung jawab. Bahkan, mereka berani menggelar kegiatan fiktif yang sama sekali tidak nyata! Akibat ulah nakal mereka ini, negara harus menanggung kerugian fantastis yang mencapai Rp 577.531.265. Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, dengan tegas mengonfirmasi hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/11/2025). Beliau menegaskan, “Akibat perbuatan tiga tersangka ini, negara benar-benar mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 577.531.265, yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa tahun 2024.”

Lalu, bagaimana modus operandi mereka? Ternyata, trik kotor mereka terungkap berkat penyelidikan polisi yang mendalam. Pertama, ketiga tersangka ini dengan cerdiknya melakukan mark-up harga belanja. Artinya, mereka membeli barang dengan harga normal, tetapi melaporkan harga yang jauh lebih tinggi kepada negara untuk mengantongi selisihnya. Selanjutnya, mereka dengan licin menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif yang terlihat sangat meyakinkan. Bahkan, yang paling keterlaluan, mereka dengan berani menjalankan kegiatan yang pada kenyataannya tidak pernah mereka laksanakan sama sekali! Kapolres menambahkan keyakinannya, “Kami telah mengantongi dugaan penyimpangan dana desa ini dengan beberapa alat bukti kuat untuk menjerat kades dan perangkatnya.”

Namun, tunggu dulu, kemana larinya uang rakyat yang mencapai setengah miliar lebih itu? Polisi mengungkap fakta yang semakin membuat geram. Ternyata, uang yang mereka gelapkan dengan mudahnya mereka gunakan untuk membayar utang pribadi masing-masing! Bayangkan, dana yang seharusnya untuk membangun jalan, memperbaiki irigasi, atau menunjang program desa, justru habis untuk menutupi masalah keuangan pribadi mereka. Kapolres kemudian membeberkan hasil penyelidikan, “Dari hasil penyelidikan dan audit yang kami lakukan, kerugian negara benar-benar mencapai lebih dari Rp 577 juta. Sebagai langkah konkret, kami juga telah mengamankan barang bukti penting berupa dokumen APBDes dan yang paling menyita perhatian, uang tunai senilai Rp 107 juta yang berhasil kami sita.”

Akhirnya, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Polisi pun telah menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini bukanlah main-main dan mengancam mereka dengan hukuman yang sangat maksimal. Dengan demikian, ketiganya tidak bisa lagi bermain-main dan harus siap menanggung semua konsekuensi dari perbuatan mereka yang merugikan banyak pihak.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version