JAKARTA, Cinta-news.com – Pemerintah kini menghadapi tekanan keras terkait wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Di tengah hiruk-pikuk rencana tersebut, janji penghapusan tunggakan iuran masih menggantung tanpa kejelasan. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto akhirnya angkat bicara dan menagih komitmen pemerintah yang sudah dijanjikan sejak Oktober 2025 lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu dengan lantang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Ia menilai langkah tersebut sama sekali belum tepat jika pemerintah benar-benar melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Rakyat masih bergulat dengan berbagai kebutuhan pokok, jangan sampai mereka harus menanggung beban tambahan.
“Jangan sampai masyarakat kita minta membayar lebih tinggi, sementara komitmen penghapusan tunggakan yang sudah dijanjikan belum juga tuntas. Kebijakan itu harus konsisten dan berkeadilan,” tegas Edy dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Dengan nada kritis, ia mendesak pemerintah benar-benar memperhatikan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat dalam setiap kebijakan, termasuk rencana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan. Semua langkah harus berjalan transparan dan bisa masyarakat pertanggungjawabkan.
Edy memahami bahwa tekanan inflasi kesehatan memang nyata. Harga obat dan alat kesehatan terus melambung, sementara selisih antara beban layanan dan pendapatan iuran semakin melebar. Namun, ia menekankan bahwa solusi yang pemerintah ambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat kecil.
“Pemerintah harus menempatkan rencana kenaikan iuran dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. Bukan sekadar mengejar angka, tapi juga memastikan rakyat tidak terbebani,” ujarnya menambahkan.
Sorotan Tajam ke Regulasi yang Terabaikan
Tak hanya soal tunggakan, Edy juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini luput dari perhatian pemerintah. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dengan jelas mengamanatkan bahwa evaluasi besaran iuran wajib dilakukan paling lama setiap dua tahun sekali. Faktanya? Iuran JKN tak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun!
“Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak pemerintah jalankan, maka wajar jika publik kemudian mempertanyakan dasar timing kenaikan yang muncul sekarang ini,” sindir Edy.
Ia lantas mengusulkan langkah yang lebih proporsional jika pemerintah memang ngotot melakukan penyesuaian iuran pada 2026. Sebaiknya, pemerintah terlebih dahulu menaikkan iuran untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Daerah. Langkah ini bisa menjadi bentuk nyata penguatan komitmen fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Negara, menurut Edy, harus menunjukkan tanggung jawabnya melalui penyesuaian kontribusi di segmen PBI dan PBPU Daerah. Setelah itu, barulah pemerintah dapat membebankan kenaikan kepada peserta mandiri yang selama ini sudah patuh membayar.
Di samping itu, ia juga mengingatkan bahwa persoalan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak melulu soal besaran iuran. Tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan juga menjadi faktor krusial yang sering terabaikan.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Kita membutuhkan pembenahan sistemik agar JKN bisa berkelanjutan secara adil,” tegasnya.
Fakta Defisit BPJS yang Bikin Miris
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit setiap tahunnya. Kondisi inilah yang memaksa pemerintah untuk merencanakan penyesuaian premi JKN pada 2026 mendatang.
“BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Defisit tahun ini akan kita tutup dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun. Tapi masalahnya, defisit ini akan terjadi setiap tahun,” ungkap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Jika defisit ini tidak segera pemerintah atasi, maka banyak rumah sakit yang berpotensi mengalami kesulitan operasional. Dampak paling nyata akan terasa pada operasional rumah sakit dalam menerima pasien peserta BPJS Kesehatan. Pembayaran ke rumah sakit bisa tertunda, dan pada akhirnya pelayanan publik yang menjadi korban.
“Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” jelas Budi.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah mematok tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Kelas 2 mencapai Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp 7.000. Namun, hingga kini pemerintah masih merahasiakan besaran kenaikan yang tengah mereka wacanakan tersebut.
Pertanyaannya kini, mampukah pemerintah merealisasikan janji penghapusan tunggakan sebelum memaksa rakyat membayar lebih? Atau justru rakyat kembali menjadi penopang defisit sistem yang tak kunjung sehat? Publik menanti kepastian dari penguasa.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











