Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tanah Abang Jadi Episentrum Peredaran Tramadol, Pengedar Kini Manfaatkan E-Wallet

JAKARTA, Cinta-news.com – Peredaran tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini semakin canggih dan bikin pusing aparat kepolisian! Modus operandi para pengedar terus berkembang dan makin nekat mengelabui petugas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu A. Kuncoro, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa para pelaku kejahatan kini dengan lihai memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melancarkan aksi ilegal mereka. Sungguh memprihatinkan, teknologi yang seharusnya memudahkan kehidupan justru diselewengkan untuk peredaran obat-obatan berbahaya.

“Yang bisa kami sampaikan bahwa wilayah Jakarta Pusat ini, terutama Tanah Abang, sebagian besar sangat-sangat banyak terkait peredaran obat-obatan berbahaya, yaitu terkait tramadol dan sebagainya,” ujar Wisnu dengan nada tegas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

TRANSISI DARI COD MENUJU E-WALLET: STRATEGI BARU PARA PENGEDAR

Menariknya, Wisnu mengakui bahwa tingkat peredaran tramadol di kawasan Tanah Abang benar-benar membludak dan mengkhawatirkan. Apalagi, para pengedar kini dengan berani meninggalkan cara transaksi konvensional seperti bertemu langsung atau sistem cash on delivery (COD) yang selama ini menjadi ciri khas peredaran gelap.

Lebih jauh lagi, Wisnu menjelaskan bahwa para pengedar tidak lagi perlu bertemu secara fisik dengan pembeli. Mereka dengan cerdik memanfaatkan platform dompet digital alias e-wallet untuk melakukan transaksi pembayaran. Sistem ini jelas lebih rumit dilacak oleh petugas kepolisian karena semua berlangsung secara virtual tanpa jejak fisik yang jelas.

“Bahkan sampai dengan saat ini pun, sistem cara mereka berjualan, cara mereka mengedarkan semakin banyak dan tidak secara face-to-face lagi. Mereka menggunakan media sosial, e-wallet, dan sebagainya,” jelas Wisnu dengan ekspresi serius.

Perubahan gaya transaksi ini, menurutnya, menjadi tantangan berat sekaligus pekerjaan rumah besar bagi polisi dalam melacak praktik peredaran obat keras yang semakin hari semakin pintar bersembunyi di balik kecanggihan teknologi.

“Sinergi para pengedar ini sekarang dengan cara peredaran e-wallet dan sebagainya, itu yang perlu kita waspadai bersama,” ujarnya mengingatkan.

BARCODE SEBAGAI SENJATA BARU POLISI MEMBASMI PEREDARAN GELAP

Untuk mengatasi tantangan ini, Wisnu menyebut salah satu cara jitu mengungkap peredaran obat keras dan narkotika di Tanah Abang adalah dengan menghadirkan barcode-barcode di berbagai penjuru fasilitas umum. Langkah inovatif ini diharapkan mampu melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan narkoba.

Yang menarik, masyarakat bisa dengan mudah memindai barcode tersebut dan langsung melaporkan ke call center Polres Metro Jakarta Pusat jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Sistem pelaporan yang praktis ini tentu memudahkan warga untuk ikut serta memberantas peredaran gelap tanpa takut terlibat langsung dengan para pelaku.

TANAH ABANG JUARA: WILAYAH DENGAN PENGUNGKAPAN KASUS TERBANYAK!

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, memaparkan data mengejutkan bahwa sepanjang Juni 2026, Tanah Abang menjadi lokasi paling banyak pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal. Betapa tidak, dari delapan kasus yang berhasil diungkap selama Juni 2026, enam di antaranya terjadi di kawasan Tanah Abang.

“Pada bulan Juni 2026, jajaran kami juga berhasil memberantas peredaran obat keras sebanyak 8 kasus dengan 9 tersangka. Kami berhasil menyita sebanyak 5.315 butir obat,” kata Eko dengan bangga.

Lebih detail lagi, Eko menjelaskan bahwa “Di Tanah Abang sendiri ada 6 kasus obat keras dengan barang bukti sebanyak 4.691 butir dan 7 orang tersangka.” Sementara itu, dua wilayah lainnya yang juga menjadi lokasi pengungkapan adalah Kecamatan Cempaka Putih dan Senen.

BARANG BUKTI DIGILAS HABIS! RIBUAN OBAT DAN NARKOBA DIMUSNAHKAN

Tak tanggung-tanggung, seluruh barang bukti obat keras dan narkotika yang berhasil disita selama Juni 2026 kini mulai dimusnahkan secara besar-besaran. Eko merinci dengan jelas bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram sabu, 3,3 kilogram ganja, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 buah cartridge cairan Etomidate, 7.972 butir obat berbahaya, serta 0,889 gram ketamin.

Jumlah yang fantastis ini tentu menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba dan obat keras di ibu kota, khususnya di wilayah Tanah Abang. Atas tindak kejahatan ini, 15 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.

ANCAMAN HUKUMAN MATI MENGINTAI PARA PENGEDAR!

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Eko menegaskan bahwa “Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun.”

KESIMPULAN: PERANG MELAWAN NARKOBA MASUK TAHAP BARU!

Modus peredaran tramadol yang kini beralih dari COD ke e-wallet menunjukkan bahwa para pengedar terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Namun, kepolisian pun tak tinggal diam dan terus berinovasi dengan menghadirkan teknologi barcode untuk memudahkan pelaporan masyarakat.

Dengan pengungkapan 8 kasus dan penyitaan ribuan butir obat berbahaya serta puluhan kilogram narkotika, Polres Metro Jakarta Pusat membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. Meskipun tantangan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi, namun sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkoba di ibu kota.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ingat, narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan bersatu padu!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version