PONTIANAK, Cinta-news.com – WNA China bentrok dengan TNI dalam insiden di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, langsung memicu kontroversi luas. Penetapan dua WNA asal China sebagai tersangka menuai kritik karena dinilai terlalu cepat dan belum sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan. Oleh sebab itu, publik mulai mempertanyakan objektivitas serta transparansi penanganan kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Kuasa hukum kedua WNA, Cahyo Galang Satrio, secara tegas menolak tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyatakan bahwa aparat sama sekali tidak menemukan senjata tajam pada kliennya saat kejadian. Karena itu, Cahyo menilai penetapan tersangka tersebut keliru dan berpotensi merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Terlebih lagi, menurutnya, para WNA tersebut sedang menjalankan tugas resmi perusahaan secara legal.
Lebih lanjut, Cahyo menegaskan bahwa kliennya mengantongi visa kerja yang sah dan bekerja sesuai kontrak di PT SRM. Dengan dasar itu, ia menyebut kliennya tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Sebaliknya, Cahyo justru menyoroti dugaan tindakan represif yang dialami para pekerja asing tersebut. “Klien kami menjalankan tugas operasional perusahaan secara legal. Mereka tidak melakukan kejahatan, justru mengalami tindakan berlebihan,” ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Bantah Keras Tuduhan Bawa Senjata Tajam
Selanjutnya, Cahyo memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu (14/12/2025). Menurut penjelasannya, insiden bermula ketika empat pekerja teknis menerima perintah langsung dari direksi perusahaan untuk menerbangkan drone. Tujuan mereka jelas, yakni memantau dugaan pencurian fasilitas tambang yang belakangan merugikan perusahaan. Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok pengamanan berpakaian sipil mengepung mereka secara tiba-tiba.
Tak lama kemudian, ketegangan meningkat saat kelompok tersebut berupaya merebut telepon seluler dan drone milik para pekerja. Karena merasa terancam, para pekerja berusaha mempertahankan barang operasional tersebut. Akibatnya, kontak fisik pun terjadi. Meski demikian, Cahyo kembali menegaskan bahwa tuduhan kepemilikan senjata tajam sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lokasi kejadian.
Cahyo menekankan bahwa kliennya hanya membawa barang-barang kerja seperti ponsel, drone, dan kunci sepeda motor. Ia juga menyoroti bahwa saat kejadian berlangsung, tidak satu pun pihak yang mengenakan atribut resmi militer. “Semua yang terlibat berpakaian sipil. Jadi, tuduhan senjata tajam itu jelas mengada-ada,” ucap Cahyo dengan nada yakin.
Dugaan Kekerasan Selama Pengamanan
Tak berhenti pada bantahan tuduhan, pihak kuasa hukum juga membuka fakta lain yang tak kalah serius. Cahyo mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dialami para pekerja WNA setelah insiden bentrokan. Pada Senin malam (15/12/2025), aparat membawa 21 pekerja menuju kantor Imigrasi menggunakan truk militer. Selama perjalanan sekitar empat jam itu, para pekerja mengaku mengalami perlakuan kasar.
Cahyo menjelaskan bahwa sejumlah oknum berseragam mirip tentara melakukan kekerasan secara fisik. Para pekerja menerima pukulan menggunakan helm, cambukan ikat pinggang, bahkan ada yang mengalami luka akibat sundutan rokok. Selain itu, para pelaku juga merampas barang pribadi milik pekerja asing tersebut. Karena itu, Cahyo menilai tindakan ini sangat serius dan tidak bisa dianggap sepele.
Lebih jauh, Cahyo merinci adanya kehilangan uang tunai dan rokok milik para pekerja. Ia menyebut nominal uang yang hilang mencapai 200 yuan serta lebih dari Rp 5 juta. “Ini bukan sekadar konflik biasa. Dugaan pelanggaran hak asasi manusia sangat kuat di sini,” tegas Cahyo. Oleh karena itu, ia mendesak aparat untuk membuka penyelidikan menyeluruh dan independen.
Polda Kalbar Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Sementara itu, Polda Kalimantan Barat tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua WNA berinisial WS dan WL. Aparat menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan membawa senjata tajam dalam insiden yang mengakibatkan luka pada warga sipil serta lima prajurit TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup. Menurutnya, proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Karena itu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan tidak gegabah.
Di sisi lain, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari konflik internal manajemen PT SRM. Namun demikian, ia menegaskan bahwa konflik internal tidak membenarkan tindakan yang mengarah pada pidana. “Jika ada perusakan atau penyerangan, kami tetap memproses sesuai hukum,” tegas Pipit.
Dengan demikian, kasus bentrokan di tambang emas Ketapang terus menyita perhatian publik. Di satu sisi, kuasa hukum WNA China mengungkap dugaan kriminalisasi dan kekerasan. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan komitmen menjalankan proses secara transparan. Kini, masyarakat menunggu fakta hukum yang sesungguhnya terungkap demi keadilan semua pihak.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
