Cinta-news.com – Dalam sebuah kejutan yang mengguncang dunia digital Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara izin operasional TikTok. Menanggapi keputusan yang sangat viral ini, TikTok langsung menyatakan sikapnya. Platform raksasa itu menegaskan bahwa mereka selalu menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka menjalankan bisnisnya, tak terkecuali Indonesia.
Tanpa menunggu lama, juru bicara TikTok segera mengeluarkan pernyataan resmi. “Saat ini, kami sedang bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” begitu penegasannya. Lebih lanjut, dia menambahkan komitmen kuat platform tersebut, “Secara bersamaan, kami akan terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami tetap menjadi ruang yang aman dan bertanggung jawab bagi seluruh komunitas TikTok di Indonesia.”
Lalu, apa sebenarnya yang memicu tindakan tegas pemerintah ini? Ternyata, Komdigi sebelumnya sudah mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Alexander Sabar, sang Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dengan tegas menjelaskan alasannya. Pemeritah mengambil langkah ini karena TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas live streaming yang berlangsung selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Sebelumnya, Komdigi sudah mengajukan permintaan data yang sangat lengkap. Mereka meminta informasi terkait traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), data monetisasi, hingga detail jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan data ini terkait dugaan aktivitas judi online (judol) dalam siaran langsung tersebut.
Alexander kemudian membeberkan kronologi lengkapnya. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya. Bahkan, TikTok juga mendapat tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. TikTok ternyata tidak kunjung memberikan data lengkap yang diminta pemerintah. Alasan yang mereka kemukakan terkesan berbelit; TikTok beralasan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal tertentu yang mengatur cara menangani permintaan data seperti ini. Pernyataan penolakan ini akhirnya mereka sampaikan secara resmi melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang tertanggal 23 September 2025.
Menyikapi langkah TikTok yang dianggap tidak kooperatif ini, Alexander pun memberikan penjelasan hukum yang gamblang. Dia menegaskan bahwa permintaan data tersebut sangat sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini secara tegas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memberikan akses data kepada kementerian/lembaga untuk kepentingan pengawasan.
Oleh karena itu, Komdigi dengan tegas menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Sebagai bentuk tindak lanjut dari proses pengawasan, pemerintah pun mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE milik TikTok. Alexander menekankan bahwa sanksi ini sama sekali bukan sekadar tindakan administratif biasa.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk nyata perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari berbagai risiko penyalahgunaan teknologi digital. Komdigi memiliki tujuan besar; mereka ingin memastikan transformasi digital Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.
Alexander juga menyelipkan pesan keras bagi seluruh platform digital. Dia menambahkan bahwa seluruh PSE privat WAJIB mematuhi hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Ke depannya, Komdigi berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang sudah terdaftar. Mereka juga akan mendorong kerja sama aktif dan konstruktif dengan semua pemangku kepentingan.
Selain itu, Komdigi juga akan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. “Komdigi berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital,” tandas Alexander dengan tegas. Komitmen ini juga termasuk memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari segala potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal yang membahayakan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com