Cinta-news.com – Ganti penjara dengan gelang pelacak! Begini cara kerja hukuman kerja sosial yang bakal bikin narapidana “keringat-dulu” mulai Januari 2026. Mahkamah Agung (MA) baru saja mengungkap skema lengkap vonis pidana kerja sosial. Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyebut ada tiga poin krusial dalam putusan hakim.
Pertama, hakim harus menyatakan kesalahan terdakwa. Selanjutnya, vonis harus menetapkan pidana kerja sosial. Terakhir, hakim akan merinci secara spesifik cara hukuman itu dijalani.
Lalu, apa saja yang akan diatur? Hakim harus membeberkan jadwal selayaknya aturan kerja profesional. Mereka perlu menyebut jam kerja per hari dan hari kerja per minggu. Lokasi penebusan dosa ini juga harus jelas. Misalnya di rumah ibadah, rumah sakit, atau panti jompo. Detail teknis ini menutup celah penyimpangan.
Agar tidak ada yang kabur, MA punya sistem pengawasan canggih. Ketua MA Sunarto mengungkapkan sistem mirip yang dipakai Belanda. Di sana, lembaga Reclassering mengawasi kegiatan ini. Setiap narapidana akan mengenakan gelang elektronik. Jika narapidana keluar dari zona kerja, gelang itu langsung berbunyi nyaring. Alarm ini mencegah aksi kabur.
Siapa yang mengatur lapangan? Menteri Imipas, Agus Andrianto, sudah menyiapkan skema. Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di setiap daerah akan berkoordinasi. Mereka akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya menyusun alternatif pekerjaan yang bermanfaat. Sinergi ini menyediakan “proyek” kerja sosial yang tepat guna.
Apa tujuan di balik hukuman ini? Pidana kerja sosial dirancang untuk pemulihan dan reintegrasi. Sistem ini juga bisa mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Masyarakat luas akan merasakan manfaat langsung. Pelaku menimba pendidikan, negara menghemat anggaran, dan masyarakat menikmati manfaatnya. Ini adalah solusi cerdas dan manusiawi.
Tentu ada tantangan besar. Pemerintah masih harus menguji kesiapan infrastruktur dan SDM pengawas. Namun, perencanaan MA membuka harapan sukses. Pola serupa sudah berhasil di negara maju. Masyarakat menantikan implementasi Januari 2026 sebagai sebuah babak baru.
Siap-siap melihat orang berseragam khusus membersihkan selokan tahun depan! Mereka adalah pelaku yang menebus kesalahan dengan cara bermartabat. Perubahan dalam KUHP baru ini menunjukkan pergeseran hukum. Mari sambut langkah transformatif ini. Siapa tahu, konsep “keringat-dulu” ini bisa menekan kejahatan. Lingkungan kita juga bisa jadi lebih bersih. Mari kita dukung terobosan ini bersama-sama.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
