Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Selain Dokumen, KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Kasus Museum Reog

Cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah senjata api dalam penggeledahan di Surabaya. Mereka menggerebek kantor PT Widaya Satria pada Rabu (26/11/2025). Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan senjata api. KPK langsung mengamankan senjata tersebut dan menitipkannya ke Polda Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan ini pada Senin (1/12/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian penyelidikan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Tim KPK juga memperluas penggeledahan ke beberapa lokasi lain di Surabaya. Mereka mendatangi rumah Sugiri Sancoko dan rumah adiknya, Ely Widodo. Penyidik juga menyisir kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari setiap lokasi, mereka mengamankan banyak dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian, operasi beralih ke Ponorogo. Di sana, KPK menggeledah beberapa titik penting. Mereka kembali mendatangi rumah Sugiri Sancoko. Tim juga menggerebek rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Monumen Reog berinisial YSD. Mereka pun memasuki rumah PPK proyek RSUD dr. Harjono berinisial MJB. KPK juga memeriksa rumah anggota DPRD Ponorogo berinisial RLL dan kantor CV Wahyu Utama. Dari semua tempat ini, penyidik menyita banyak dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyelidikan bahkan merambah ke Bangkalan. KPK menggeledah rumah Kokoh Prio Utama, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Penggeledahan ini juga menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kini, penyidik memeriksa semua barang bukti tersebut secara intensif. Mereka mendalaminya untuk mengungkap tindak pidana korupsi. Kasus ini meliputi dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi. KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Ponorogo. Dukungan publik ini sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan proyek yang transparan. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan rakyat.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan rekanan Sucipto. Tim KPK menjaring keempatnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Berdasarkan pengungkapan kasus, Sugiri diduga menerima suap dari Yunus. Tujuannya agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Yunus menyerahkan uang dalam tiga tahap: Rp 400 juta pada Februari 2025, Rp 325 juta antara April-Agustus 2025, dan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri pada November 2025. Sugiri juga diduga menerima fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto.

Selain itu, Sugiri diduga menerima gratifikasi Rp 225 juta dari Yunus selama periode 2023-2025. Ia juga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025. KPK kini menahan keempat tersangka di Rutan Merah Putih. Masa tahanan mereka 20 hari, terhitung dari 8 hingga 27 November 2025.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berat. Mereka mengjerat Sugiri dan Yunus dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 KUHP. Untuk urusan jabatan, mereka juga menjerat Yunus dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Penyidik menghadapkan Sugiri dan Agus Pramono pada Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, mereka menjerat Sucipto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK untuk kasus suap proyek.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version