Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Sekdes Jadi Partner, Kades Nias Korupsi Rp 500 Juta Via LPJ Palsu

MEDAN, Cinta-news.com – Aksi korupsi kepala desa kembali menggegerkan Nias! Pada hari Rabu yang lalu, tepatnya tanggal 14 Januari 2026, aparat penegak hukum akhirnya menahan Kepala Desa Tuhegeo II, yang saat ini kita kenal dengan inisial YL. Sang tersangka beroperasi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Tidak main-main, pria ini diduga kuat telah menggerogoti uang rakyat dengan merugikan negara hingga setengah miliar rupiah! Namun, tunggu dulu, karena ternyata dia tidak beraksi sendirian.

Kemudian, ada lagi sosok lain yang turut meramaikan drama korupsi ini. Bersamaan dengan YL, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gunung Sitoli, Yaatulo Hulu, mengungkapkan bahwa pihaknya juga meringkus Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EL. Sekdes ini bukannya mencegah, malah menjadi rekan sepermainan dalam kasus yang sama. Dengan kata lain, kedua oknum pemerintahan desa ini bersekongkol untuk memperkaya diri.

Selanjutnya, Yaatulo Hulu membeberkan kronologi kejahatan mereka. Rupanya, kedua pelaku ini sudah merancang aksinya sejak lama, tepatnya saat mengelola dana desa untuk tahun anggaran 2023. Mereka dengan leluasa memanipulasi aliran uang yang seharusnya untuk membangun desa. Lantas, modus apa saja yang mereka gunakan? Simak terus ulasannya!

Pertama-tama, berdasarkan catatan kejaksaan yang sangat rinci, terdapat tiga modus utama yang dipraktikkan oleh YL dan EL. Modus pertama, mereka secara bersama-sama melakukan penarikan dana desa secara semena-mena. Dana itu mereka tarik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya berbekal Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang mereka kendalikan. Jadi, uang keluar tanpa dasar yang kuat dan jelas peruntukannya.

Kemudian, modus kedua juga tak kalah culas. Pelaku melakukan penundaan pembayaran untuk kegiatan pihak ketiga, seperti tukang atau supplier. Padahal, faktanya uang untuk membayar mereka sudah dicairkan lebih dulu dari kas desa. Alhasil, uang itu mengendap lama dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pihak ketiga hanya bisa menunggu tanpa kepastian.

Namun, dari semua modus, yang paling keterlaluan adalah modus ketiga. Di sini, mereka menunjukkan kelicikan tingkat tinggi dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu. Mereka dengan sengaja memasukkan data fiktif ke dalam Buku Kas Umum (BKU). LPJ itu dengan tenang menerangkan bahwa seolah-olah masih ada dana yang tersisa di kas desa. Padahal, kenyataannya, uang tersebut sudah raib dan tidak tersedia sama sekali di kas! Tujuannya jelas: untuk mengelabui pihak yang berwenang dan melancarkan laporan pertanggungjawaban mereka yang penuh kebohongan.

Akibatnya, tindakan sistemik yang mereka lakukan selama ini menimbulkan kerugian yang fantastis. Yaatulo Hulu dengan tegas menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari ulah mereka mencapai angka Rp 500 juta. Bayangkan, uang sebesar itu bisa membangun fasilitas umum, beasiswa untuk anak-anak, atau meningkatkan perekonomian warga desa. Namun, semuanya dikorupsi oleh orang yang justru dipercaya untuk memimpin.

Kini, kedua pelaku harus menanggung konsekuensi atas perbuatan mereka. Saat ini, pihak berwajib telah menahan YL dan EL di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli. Kejaksaan akan membawa mereka menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengadili keduanya berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul. Masyarakatpun berharap proses hukum ini memberikan pelajaran berharga serta menciptakan efek jera yang kuat, sehingga mampu memutus niat oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat perlu menggelar audit yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Semua pihak juga harus mendorong transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat harus bersama-sama mencegah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab mengorupsi dana yang menjadi hak warga.

Pada akhirnya, korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban. Setiap rupiah yang diselewengkan oleh koruptor secara nyata mencuri potensi kesejahteraan dari tangan rakyat. Kasus di Tuhegeo II ini membuktikan dengan telak bahwa pengawasan yang longgar dan sistem yang lemah membuka peluang luas bagi kejahatan untuk merajalela. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama aset negara dan dana desa dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan untuk kebaikan bersama.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version