Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Satu Tersangka Ditahan Polisi Usai Tembak Mati Burung Hantu Langka di Belu

Cinta-news.com – Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus penembakan burung hantu yang viral. Kapolda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi tindakan tegas ini. Satu orang berinisial OYM kini harus menghadapi status tersangka.

Tim penyidik melakukan penetapan setelah menyelesaikan penyelidikan mendalam. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti kunci. Polisi kemudian menjerat OYM dengan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut secara khusus memberikan sanksi berat untuk tindakan penganiayaan hewan. Hukumannya berlaku jika hewan mengalami sakit berkepanjangan, cacat, atau mati. Untuk kasus ini, ancaman hukumannya mencapai 1,5 tahun penjara atau denda Rp 50 juta.

Hendry menegaskan proses hukum kini sudah memasuki tahap penyidikan. Setelah menetapkan statusnya, polisi langsung menahan OYM di Polres Belu. Langkah ini memastikan proses hukum berikutnya berjalan lancar.

Polres Belu menyatakan komitmen penuh mereka untuk menegakkan hukum secara prosedural. Mereka menjamin proses yang hati-hati dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan dua pria sedang memegangi seekor burung hantu Serak Jawa (Tyto alba). Salah satu pria kemudian mengarahkan senjata dan menembak burung itu di kepala.

Burung malang itu langsung meregang nyawa seketika. Seorang perempuan yang merekam aksi itu terus terdengar mengeluh. Dia bersikeras menyebut kehadiran burung hantu itu selalu mengganggu tidur malamnya.

“Makhluk ini selalu mengganggu kita tidur. Gangguan itu sudah melewati batas wajar,” ujar perempuan itu dalam rekaman.

Alasan “mengganggu” itu sama sekali tidak membenarkan tindakan mereka. Burung Serak Jawa justru merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Satwa ini memainkan peran penting sebagai pemangsa alami hama tikus di ekosistem.

Membunuh satwa dilindungi merupakan tindakan kejam dan melanggar hukum. Respons cepat kepolisian dalam menangani kasus ini patut kita apresiasi. Kasus OYM ini harus menjadi pelajaran berharga bagi publik luas.

Kenyamanan manusia tidak boleh kita utamakan dengan mengorbankan nyawa satwa langka. Setiap warga negara wajib menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *