Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Satgas ESDM Tutup 3 Tambang Ilegal di Sumsel, Sita Ribuan Ton Batu Bara

Cinta-news.com – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas! Mereka membabat habis praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Kementerian ESDM secara resmi menutup paksa tiga titik tambang batubara liar. Tambang-tambang ini selama ini bebas beroperasi tanpa izin.

Pada Kamis (11/12/2025), Tim PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum ESDM langsung turun tangan. Mereka menutup tiga lokasi stockpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Tanjung Agung. Tempat-tempat ini menjadi sarang untuk menampung batubara hasil curian.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan prioritas timnya. “Fokus kami adalah menghentikan aktivitas liar dan mengamankan barang bukti. Penyitaan ini membuktikan negara bertindak nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Dari operasi ini, para penyidik menyita bukti yang fantastis. Mereka mengamankan sekitar 1.430 ton batubara! Barang bukti ini terdiri dari batubara di lokasi, yang sudah ditumpuk, hingga yang dalam karung. Tim juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, dan segudang dokumen pendukung.

Aktivitas tambang liar ini tidak hanya merugikan negara. Praktik ini juga menghancurkan lingkungan. Tim PPNS berhasil mengungkap modus culas pelaku. Mereka membeli lahan milik warga setempat. Lahan itu kemudian mereka jadikan kedok untuk membuka tambang tanpa izin. Pelaku memanfaatkan masyarakat sebagai tameng.

Meski tegas, Jeffri menyatakan pendekatan dialog tetap utama. “Kami teguh menegakkan hukum, tapi kami juga menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti. Proses hukum akan berjalan tuntas,” paparnya.

Ketiga tambang ilegal ini ternyata beroperasi di dalam WIUP milik PT Bukit Asam. Oleh karena itu, operasi penutupan mendapatkan dukungan penuh. Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil, personel Kodam, dan PT Bukit Asam membantu menjamin keamanan.

Tambang ilegal membawa dampak kerusakan serius bagi lingkungan. Pembukaan lahan sembarangan mengacaukan keseimbangan ekosistem. Risiko bencana seperti erosi, longsor, dan perubahan pola air menjadi semakin tinggi. Penegakan hukum ini adalah instrumen krusial untuk mencegah bencana ekologis.

Untuk mendukung pencegahan, Kementerian ESDM menyiapkan senjata baru. Mereka menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran di kawasan hutan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini menjerat komoditas seperti Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara. Dengan sanksi yang berat, praktik nakal serupa diharapkan bisa ditekan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version