JAKARTA, Cinta-news.com – Keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman kembali menerima pukulan berat. Putusan kasasi justru memangkas hukuman tiga anggota TNI yang menembak mati pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak ini. Keputusan ini kembali menyayat hati keluarga korban.
Rizky Agam Syahputra, anak kedua almarhum, terus terang mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Iya, keluarga sangat kecewa. Saya sakit hati sekali dan masih syok,” ujarnya lirih. Keluarga mereka bahkan belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. “Saya tidak mengerti amar putusan ini. Seharusnya ketika kasasi ditolak, hukuman tidak berubah dan kembali ke vonis awal,” tambah Rizky dengan suara berat.
Ditinggal sang ayah, Rizky kini memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga. Ia harus merawat ibu dan ketiga adiknya yang masih kecil. “Beban saya sangat berat. Saya ingin hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini, tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” ungkapnya dengan nada getir.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan perubahan hukuman ini. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan bahwa meski kasasi ditolak, majelis hakim justru mengurangi hukuman pidana. “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” jelas Sri. Putusan ini juga mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka.
Sri memaparkan alasan di balik putusan kontroversial ini. Menurutnya, kewajiban membayar restitusi menjadi bentuk pertanggungjawaban pelaku. “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih menanggung kerugian besar,” ujarnya.
Putusan akhir memangkas hukuman Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Pengadilan juga memberhentikannya dari dinas militer. Namun, ia harus membayar restitusi Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Sersan Satu Akbar Adli juga mendapat keringanan hukuman serupa. Vonisnya turun dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara plus pemberhentian dari dinas militer. Ia wajib membayar restitusi Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli.
Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga mendapat keringanan hukuman. Pengadilan memotong masa tahanannya dari empat tahun menjadi tiga tahun dan juga memberhentikannya dari dinas militer.
Putusan kasasi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Ilyas. Keluarga korban menilai pengurangan hukuman bagi para pelaku penembakan tidak sebanding dengan nyawa yang melayang, meskipun pengadilan telah memasukkan unsur restitusi. Rasa keadilan bagi Rizky dan keluarganya masih jauh dari pangkuan, meninggalkan tanya besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
