Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Rita Widyasari hingga Japto Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Perusahaan Batu Bara

JAKARTA, Cinta-news.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung pemberantasan korupsi tanah air. Pada Rabu (3/6/2026), lembaga antirasul ini memanggil tiga nama besar sekaligus: mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pengusaha kondang Robert Bonosusatya, serta Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Langkah berani ini langsung menyedot perhatian publik.

Ketiga tokoh tersebut didatangkan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang berkaitan erat dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini sendiri sudah menyeret korporasi sebagai tersangka. Artinya, bukan hanya perorangan yang bermain, tetapi perusahaan-perusahaan besar ikut terlibat dalam pusaran hitam bisnis batu bara.

“Penyidik kami melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Rabu siang. Suasana Gedung Merah Putih pun mendadak mencekam sejak pagi hari.

BUKAN HANYA TIGA NAMA! Daftar Saksi Tambahan Membludak, Siapa Lagi?

Budi Prasetyo menjelaskan lebih lanjut bahwa selain ketiga nama besar tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lain yang tak kalah penting. Mereka adalah Yospita Feronika BR Ginting yang berstatus sebagai Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama; Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia; H Mohn Said Amin selaku Ketua PP Kalimantan Timur; Noval Elfarveisa yang berprofesi sebagai advokat; dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia. Total delapan orang saksi harus memberikan keterangan di hari yang sama.

Hingga kini, Rita Widyasari dan Robert Bono sudah tiba di Gedung KPK. Wajah keduanya tampak tegang saat memasuki ruang pemeriksaan. Penyidik langsung menggali keterangan mereka tanpa memberi banyak waktu untuk bersantai. Namun, kabar berbeda datang dari dua saksi kunci lainnya.

“Sayangnya, Japto Soerjosoemarno dan Said Amin tidak memenuhi panggilan,” beber Budi dengan nada tegas. Alasan yang diberikan? Keduanya sedang sakit. “Informasi yang diterima penyidik, saksi KJS (Japto) dan MSA (Said Amin) saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk mereka,” tambahnya. Publik pun kini penasaran: sakitkah betulan, atau ada alasan lain di balik ketidakhadiran mereka?

Tiga Korporasi Resmi Jadi Tersangka!

Jangan salah, pemeriksaan massal ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada Februari 2026, KPK sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dihitung per metrik ton produksi batu bara. Kasus ini langsung menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai aktor kunci.

Ketiga korporasi yang kini berstatus tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini pada Kamis (19/2/2026) lalu. “KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru. Penetapan ini kami lakukan pada Februari 2026 berdasarkan kecukupan alat bukti yang kuat,” tegas Budi dalam keterangannya kala itu.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa ketiga korporasi didukung bukti kuat yang menunjukkan mereka “bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi.” Artinya, ada kerja sama sistematis antara kepala daerah dan perusahaan tambang untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

HADIRKAN DIREKTUR UTAMA, PENYIDIK GELEDAH PENERIMAAN GRATIFIKASI RITA

Tak main-main, penyidik pun bergerak cepat. Pada Rabu (18/2/2026), sehari sebelum pengumuman tersangka korporasi, KPK memeriksa sejumlah petinggi perusahaan di Gedung Merah Putih. Mereka yang dipanggil saat itu adalah Johansyah Anton Budiman (Direktur Utama PT SKN), Rifando (Direktur PT SKN), dan Yospita Feronika BR. Ginting (staf keuangan PT ABP).

Penyidik langsung mencecar Johansyah dan Rifando dengan pertanyaan-pertanyaan tajam seputar mekanisme penerimaan gratifikasi yang diduga ujungnya mengalir ke kantong Rita Widyasari. “Penyidik mendalami para saksi terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta yang paling penting, pembagian fee untuk pihak RW (Rita Widyasari),” ungkap Budi.

Sementara itu, Yospita Feronika juga tidak luput dari tekanan. Penyidik fokus menggali data produksi PT ABP. Semua pertanyaan mengarah ke satu tujuan: membuktikan berapa banyak uang panas yang benar-benar dinikmati Rita dari setiap ton batu bara yang keluar dari tanah Kutai Kartanegara.

3,3 HINGGA 5 DOLAR AS PER TON, RAIH PULUHAN MILIAR!

Nah, ini bagian yang paling mencengangkan! Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga kuat menerima jatah spesial sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton tambang batu bara yang diproduksi. Bayangkan skala produksi perusahaan tambang yang mencapai jutaan metrik ton per tahun! Angka kecil per ton jika dikalikan jutaan akan berubah menjadi samudra uang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan gambaran langsung. “Coba bayangkan, karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari eksplorasinya. Nah, kalikan saja angka 3,3 atau 5 dolar itu dengan jutaan. Hasilnya luar biasa besar,” ujar Asep kepada wartawan pada 7 Juli 2024 lalu.

Asep menambahkan bahwa uang yang begitu besar tersebut kemudian tidak tinggal diam. Uang itu mengalir ke sejumlah pihak yang kini terus didalami oleh penyidik. “Aliran dana ini sangat kompleks dan melibatkan banyak orang. Tugas kami memastikan tidak ada satu pun yang lolos,” tegasnya.

Untuk diketahui, Rita Widyasari bukanlah wajah baru di KPK. Ia merupakan kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus menyuap penyidik KPK bernama Stephanus Robin Pattuju. Saat ini, ia bahkan sudah berstatus terpidana dalam kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Kasus tambang ini menjadi torehan hitam baru dalam rekam jejaknya.

Kini, publik menunggu langkah selanjutnya: akankah Japto dan Said Amin hadir pada panggilan berikutnya, atau masih ada “halangan” lain? Panggung pemeriksaan masih terbuka lebar, dan KPK memastikan tak akan berhenti di tengah jalan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version