Cinta-news.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Polres Bangkalan berhasil menyita tujuh bangunan mewah. Mereka menduga aset-aset ini berasal dari pencucian uang hasil peredaran narkoba di Bangkalan, Madura. Operasi mereka lakukan pada Kamis (2/10/2025). Aparat melakukan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda. Untuk operasi ini, mereka memberdayakan 493 personel gabungan dari berbagai satuan.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan apresiasi. Ia mengucapkan, “Kami memohon maaf jika kegiatan ini merepotkan Polres Bangkalan. Namun, kami sangat bangga dengan capaian ini.” Robert berharap aksi ini dapat mengikis peredaran narkoba di Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mendampingi pernyataan tersebut dalam apel konsolidasi.
Kronologi Lengkap Penyitaan
Usai apel konsolidasi, personel gabungan langsung bergerak. Mereka menuju sejumlah lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Operasi ini mencakup lima titik strategis:
- Desa Lembung Gunung, Kokop: Polisi menyita sebuah rumah mewah bak istana. Rumah ini mereka duga milik seorang bandar narkoba.
- Kampung Sumur Kembang, Pejagan: Aparat juga mengamankan sebuah rumah di kawasan padat ini.
- Gang Amboina, Jalan KH Moh Kholil: Mereka menyita satu bangunan dua lantai yang masih dalam pembangunan.
- Kelurahan Mlajah: Polisi menyegel dua bangunan berdempet, yaitu rumah kos dua lantai dan usaha laundry.
- Perumahan Regency Kayangan, Burneh: Satu unit rumah di perumahan elit ini menjadi lokasi terakhir penyitaan.
Aparat langsung memasang plang resmi pada semua bangunan. Plang itu bertuliskan keterangan penyitaan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Mereka melampirkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bangkalan.
Pemilik Diduga Bandar Besar Narkoba
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkap fakta penting. Ketujuh bangunan itu terkait dengan seorang pria berinisial M. Polisi menduga kuat pria ini sebagai bandar besar narkoba. Hendro menegaskan pihaknya telah memanggil M dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena ketidakkooperatifan M, aparat memilih langkah represif. Mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan. Hendro menegaskan langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka mengantongi surat perintah dan izin penyitaan dari pengadilan. Aset-aset ini terkait pencucian uang dengan pidana pokok narkoba.
Saksi Penyitaan
Dalam penyitaan di Mlajah, polisi menghadirkan Ketua RT setempat, Muhlis, sebagai saksi. Muhlis mengaku tidak tahu besaran sewa kos. Ia menyatakan rumah itu milik Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunung. Bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun. Muhlis baru tahu ada penyitaan setelah pihak Polres memberitahunya.
Kombes Pol Robert Da Costa menutup dengan menegaskan komitmen Polda Jatim. Mereka akan menindak tegas seluruh jaringan narkoba di Madura, khususnya Bangkalan. Robert mengapresiasi kelancaran operasi dan berharap semangat ini terus terjaga. Ia mendorong kekompakan untuk pemberantasan narkoba secara masif.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com