Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Terpidana Korupsi

Cinta-news.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan ini langsung memicu perdebatan publik karena status Ira sebagai terpidana kasus korupsi. Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses pemberian rehabilitasi ini dari Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025). Menurut Dasco, DPR pertama-tama menerima banyak aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam sejak Juli 2024. Setelah melalui komunikasi intens dengan pemerintah, Presiden Prabowo akhirnya menyetujui pemberian rehabilitasi.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” tegas Dasco. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan presiden melalui pertimbangan matang dari lembaga legislatif.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim membuktikan Ira memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi. Namun, pengadilan menemukan Ira tidak menerima keuntungan pribadi. Oleh karena itu, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Dalam kasus sama, pengadilan juga menghukum Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun penjara. Keduanya harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai divonis, Ira langsung meminta perlindungan kepada Prabowo. Ia mengklaim semua tindakannya demi kepentingan bangsa Indonesia. “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa,” seru Ira di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan akuisisi PT JN bertujuan memperkuat operasional ASDP di wilayah 3T. Ia bersikukuh tidak ada motif korupsi dalam proses akuisisi tersebut. Kini, pemberian rehabilitasi dari Prabowo memicu kontroversi antara kesalahan prosedural dan niat membangun bangsa.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *