JAKARTA, Cinta-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyambut gegap gempita putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang dengan tegas membantai habis permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Hakim Negeri Singa itu menolak mentah-mentah upaya Tannos untuk melawan keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia. Wah, kabar ini bikin lega banget, ya!
KPK pun dengan penuh semangat menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut secara otomatis membuka pintu lebar-lebar untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Tanah Air. “Kami menilai putusan ini sebagai lompatan besar dalam upaya penegakan hukum lintas negara,” tegas mereka.
“Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026). Iya, kabar ini benar-benar angin segar bagi kita semua yang udah capek nungguin keadilan.
Budi kemudian menambahkan bahwa dengan adanya putusan sikat habis itu, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera mereka tuntaskan. Dengan demikian, tersangka kasus mega proyek e-KTP ini bisa langsung mereka bawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wah, bayangkan, setelah sekian lama buron, akhirnya dia bakal berurusan dengan hukum di negeri sendiri!
Lebih lanjut, dalam rangka mengawal ketat proses tersebut, KPK secara intensif terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum. Mereka juga aktif berkomunikasi dengan aparat penegak hukum terkait serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. Gerak cepat, kan?
“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Jadi, semua pihak bahu-membahu memastikan Tannos segera tiba di Indonesia.
Budi juga mengungkapkan bahwa selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paling buron. Keberadaannya yang bersembunyi di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum, tapi kini semua mulai terurai.
KPK pun berkomitmen kuat untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada celah untuk main-main. “Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tuturnya. Jadi, semua pihak bisa bernapas lega.
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. Mereka tidak bisa bekerja sendirian, kok. “KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap dia dengan penuh keyakinan. Optimisme ini patut kita dukung bersama.
Kilas Balik: Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Singapura dengan tegas menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menantang keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia. Jadi, gugatannya kandas sudah.
Dalam putusan yang mereka keluarkan pada Jumat (29/5/2026), Hakim Aidan Xu secara gamblang memutuskan bahwa Tannos gagal memberikan bukti dasar yang cukup untuk memungkinkan peninjauan yudisial atas keputusan Menteri Hukum Singapura. Putusan itu terkait dengan tindakan menteri yang melanjutkan permintaan ekstradisi dari Indonesia. Hmm, alasan Tannos ternyata lemah banget, ya.
Dalam sidang yang sengit itu, Tannos didampingi oleh pengacara kondang Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, dan Faraaz Amzar Mohamed Farook dari firma hukum Eugene Thuraisingam Asia. Mereka sudah berusaha mati-matian, tapi tetap kalah. Tannos sendiri merupakan buronan KPK yang paling diburu atas dugaan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Pembelaan Tannos yang Gagal Total
Ketika dimintai keterangan, Tannos berkilah bahwa pemberitahuan tersebut melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia. Argumen ini dia lontarkan untuk menyelamatkan diri.
Sebagai bagian dari argumennya yang ngawur, Tannos mengklaim bahwa dokumen pendukung untuk permintaan ekstradisi—termasuk pernyataan saksi dan surat perintah penangkapan—cacat secara prosedur. Dia berharap celah ini bisa meloloskan dirinya. Namun, Hakim Xu dengan cermat menemukan fakta sebaliknya. Sertifikasi Jaksa Agung Indonesia ternyata sudah sesuai dengan semua persyaratan perjanjian. Permintaan ekstradisi tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan yang telah disahkan dengan sempurna, dan pernyataan dari penyidik Indonesia dinilai sudah sangat memadai. Aduh, Tannos, dasar kena batunya!
Tannos juga dengan nekat menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar hukum. Menurutnya, menteri tidak meminta pendapat dari dirinya terlebih dahulu. Dia juga mengeluhkan bahwa menteri abai mempertimbangkan lamanya waktu yang telah berlalu sejak kasus korupsi tersebut mencuat. Tannos kemudian mengutip klausul UU Ekstradisi Singapura yang melarang menteri menyerahkan buronan jika tindakan itu berpotensi memicu hukuman yang tidak adil atau bersifat menindas. Namun, semua tuduhan ini hanya jadi angin lalu.
Argumen Hakim yang Menghancurkan Pembelaan
Merespons pembelaan Tannos yang berbelit-belit, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura dengan lantang menegaskan bahwa nota pemberitahuan yang dikeluarkan oleh menteri tidak serta-merta merampas kebebasan personal seorang buron secara permanen. Jadi, jangan lebay, deh!
Hakim Xu sependapat penuh dengan argumen jaksa negara bahwa surat menteri tersebut hanyalah fase pembuka dari sekian panjang birokrasi ekstradisi. Surat itu bukan penentu akhir apakah Tannos mutlak dideportasi ke Jakarta atau tidak. Nasib akhir penahanan Tannos, menurut hakim, akan diputuskan secara terpisah dalam sidang ekstradisi lanjutan. Jadi, masih ada proses, tapi langkah Tannos sudah terblokir.
Pengadilan kemudian merujuk pada kesaksian tertulis dari Neo Eng Hong, staf spesialis Kementerian Hukum Singapura yang menangani kasus ini. Neo dengan gamblang membeberkan bahwa menteri telah menimbang segala aspek dengan saksama. Faktor-faktor tersebut termasuk fakta bahwa masa kedaluwarsa tuntutan hukum pidana Tannos di Indonesia baru akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Artinya, masih sangat panjang waktu untuk menuntutnya.
Lebih dari itu, pengadilan mengkategorikan korupsi e-KTP sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Fakta lain yang memperkuat posisi Indonesia adalah bahwa pemerintah Indonesia terbukti tidak pernah mengulur-ulur waktu dalam mengirim permohonan ekstradisi. Semua dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Menimbang pembuktian tersebut, argumen pemohon yang menuduh menteri gagal memberikan penjelasan rasional adalah tidak berdasar,” tegas Hakim Xu dengan pedas. Nyali Tannos pun langsung ciut.
Hakim juga dengan tegas menolak asumsi ngawur bahwa menteri wajib meminta izin atau pendapat dari buronan sebelum menerbitkan surat penangkapan ekstradisi. Menurut hakim yang bijaksana, tindakan meminta pendapat tersebut justru dinilai tidak masuk akal. Kenapa? Karena sama saja dengan memberi sinyal peringatan dini bagi buronan untuk segera melarikan diri dari Singapura. Logis banget, kan?
Gugatan Penahanan Darurat Juga Ikut Gugur
Selain menggugat menteri, Paulus Tannos juga berupaya mengajukan peninjauan kembali atas status penahanannya di Singapura. Dia berdalih bahwa penahanan dirinya tidak sah secara hukum. Argumennya, dia seharusnya dilepaskan demi hukum setelah melewati masa batas waktu 45 hari sejak pertama kali diamankan dalam penangkapan sementara. Wah, cari-cari alasan lagi nih!
Namun, karena Hakim Xu sudah mengetuk palu bahwa Tannos gagal menghadirkan bukti awal (prima facie) yang sah untuk menggagalkan draf ekstradisi, maka permohonan Tannos untuk dievaluasi dan dibebaskan dari sel tahanan Singapura otomatis ikut rontok. Jadi, semua perlawanannya berakhir tragis.
Putusan sikat ini sekaligus menghentikan seluruh perlawanan hukum Tannos. Lebih dari itu, putusan tersebut membuka lebar pintu bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk segera memulangkannya ke Tanah Air. Kita tunggu, ya, ekstradisinya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
