Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Pura-Pura Menolong, Pria Ini Malah Curi Motor Korban Kecelakaan

JAKARTA, Cinta-news.com – Sebuah aksi pencurian motor yang licik terjadi di flyover Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (28/7/2025). Pelaku berinisial IM (48) tega memanfaatkan situasi korban kecelakaan untuk menjalankan aksinya. Alih-alih menolong, pria ini malah kabur membawa motor sang korban!

Korban Terserempet, Tak Sadarkan Diri

Kejadian bermula ketika korban, berinisial A, sedang mengendarai motor matic sepulang kerja. Saat melintasi flyover, tiba-tiba sebuah kendaraan tak dikenal menyenggolnya hingga ia terjatuh dan tak sadarkan diri. Nahas, di saat kritis itu, IM muncul seolah-olah sebagai warga baik hati yang ingin membantu.

Tanpa curiga, pelaku langsung membawa korban ke Puskesmas Cengkareng—tetapi dengan motor milik korban sendiri! “Pelaku yang berpura-pura sebagai warga sekitar langsung datang ‘menolong’, lalu membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan motor si korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Sesampainya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban mulai mendapat pertolongan medis. Di saat itulah IM mulai menjalankan aksinya. Dengan santai, ia berpamitan sambil bilang mau memarkirkan motor dan menitipkan kunci ke petugas keamanan. “Pelaku bilang mau parkirkan motor dan janji titip kunci, tapi ternyata malah kabur” tegas Parman.

Begitu korban siuman, ia langsung kaget karena motornya raib. Petugas keamanan puskesmas pun mengaku tidak pernah menerima kunci seperti yang dijanjikan pelaku. Tanpa buang waktu, korban langsung melapor ke Polsek Cengkareng.

CCTV Buktikan Kelicikan Pelaku

Polisi pun langsung bergerak cepat. Setelah mengecek rekaman CCTV, terungkap bahwa IM ternyata membawa kabur motor korban dari area puskesmas. “Setelah dicek CCTV, motor korban benar-benar dibawa kabur si penolong palsu ini,” ungkap Parman.

Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Rabu (30/7/2025) di Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

IM kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara selama bertahun-tahun.

Kejadian ini jadi pengingat buat kita semua, hati-hati dengan orang asing yang tiba-tiba “baik hati”. Bisa jadi, di balik sikapnya yang sok menolong, ada niat jahat mengintai!

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *