Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Puluhan WNA Diamankan Imigrasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tempat Hiburan Malam

Cinta-news.com – Bayangkan suasana malam di sebuah kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Tiba-tiba, suasana heboh menyergap ketika tim dari Ditjen Imigrasi mendatangi tempat hiburan tersebut. Lebih lanjut, operasi ini bukan tanpa alasan kuat. Pasalnya, Imigrasi telah menerima informasi mencurigakan pada 10 Oktober 2025. Informasi itu mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di lokasi itu. Alhasil, berbekal laporan itu, Imigrasi pun bergerak cepat.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan tujuan operasi ini. Dia menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/10/2025). Menurutnya, operasi ini secara khusus mereka jalankan untuk satu tujuan utama. Mereka ingin memastikan setiap izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, dari pemeriksaan awal saja, tim sudah menemukan fakta mengejutkan. Ternyata, sejumlah orang asing itu terbukti bekerja tanpa izin tinggal yang sah. Oleh karena itu, Imigrasi sama sekali tidak main-main.

Selanjutnya, aksi tegas ini melibatkan 16 petugas tangguh. Mereka berasal dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian. Tim itu dengan gesit menyisir lokasi. Akibatnya, petugas berhasil mengamankan total 43 WNA. Mereka kedapatan sedang bekerja. Hebatnya lagi, komposisi WNA yang diamankan sangat beragam. Sebanyak 38 orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Lalu, ada 3 orang berasal dari Vietnam, 1 orang dari Malaysia, dan 1 orang asal Taiwan.

Lalu, bagaimana rincian pekerjaan mereka? Di balik gemerlap lampu kelab malam, Imigrasi mengungkap fakta mencengangkan. Dari 43 WNA tersebut, sebanyak 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC). Detail kewarganegaraan dari para LC ini adalah 17 orang WN RRT, 2 orang WN Vietnam, dan 1 orang WN Malaysia. Yang paling mengejutkan, para lady companion ini menggunakan izin tinggal kunjungan. Izin itu jelas-jelas tidak diperbolehkan untuk kegiatan bekerja. Dengan kata lain, mereka telah menyalahgunakan izin.

Tak berhenti di situ, pengungkapan ini masih punya kejutan. Sementara itu, untuk kelompok laki-laki, Imigrasi menemukan 17 warga negara RRT. Mereka bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan. Namun sayangnya, nasib mereka sama dengan para lady companion. Pasalnya, para pekerja laki-laki ini juga menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. Padahal, aktivitas itu memerlukan izin kerja khusus. Jadi, pola pelanggarannya sangat masif.

Lebih lanjut, Imigrasi juga mengidentifikasi peran-peran kunci lainnya. Tak hanya para pekerja level bawah, ternyata 4 orang lainnya berperan sebagai supervisor. Mereka mengawasi karyawan. Bahkan, 2 orang lainnya lagi berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Yang memperparah, semua orang dalam peran kunci ini juga menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai. Alhasil, pelanggaran yang terjadi terlihat sangat terstruktur.

Lantas, apa dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran ini? Yuldi Yusman menjelaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Inti pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja. Oleh karena itu, tindakan para WNA ini bukanlah pelanggaran ringan.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan memeriksa seluruh WNA yang terlibat lebih mendalam. Pemeriksaan ini akan mencakup keabsahan izin tinggal dan aktivitas riil mereka. Bahkan, pengelola tempat hiburan juga akan mereka panggil. Pengelola diduga memberi kesempatan kerja kepada WNA tanpa izin. Dengan demikian, Imigrasi ingin memastikan semua pihak yang terlibat mendapat sanksi.

Bagi WNA yang terbukti melanggar, konsekuensinya sangat berat. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan akan mereka terima. Artinya, mereka tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga dilarang masuk kembali ke Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Terakhir, Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan pesan kuat. “Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten,” tegasnya. Lebih dari sekadar menertibkan orang asing, penegakan hukum ini bertujuan memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan membawa manfaat yang boleh tinggal di sini. Dengan kata lain, Indonesia tetap membuka pintu untuk WNA, tetapi dengan syarat harus tunduk pada hukum. Akhirnya, operasi seperti ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem imigrasi yang lebih tertib dan bermartabat.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version