Cinta-news.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan instruksi penting! Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada seluruh anggota polisi yang terluka dalam aksi demonstrasi akhir-akhir ini. Prabowo menyampaikan perintah ini langsung pada Senin (1/9/2025).
Dengan tegas, Prabowo mengatakan, “Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa.” Menurutnya, negara harus memberikan penghargaan istimewa ini karena para polisi telah berjuang membela negara di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian dengan berani melindungi rakyat dari aksi-aksi anarkis. Hingga berita ini terbit, setidaknya 40 polisi dan warga masyarakat menjalani perawatan di RS Polri akibat cedera dari demonstrasi.
Lalu, apa itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)?
Mari kita pahami dasar hukumnya. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 mengatur secara rinci tentang KPLB. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk anggota Polri. Pemerintah memberikan KPLB sebagai apresiasi tertinggi atas prestasi sangat luar biasa dalam menjalankan tugas. Mekanisme pemberiannya tidak terikat periode kenaikan pangkat reguler dan setiap anggota hanya menerimanya satu kali selama masa dinas.
Apa saja syarat mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa?
Tidak semua anggota bisa mendapatkannya. Mereka harus memenuhi salah satu kriteria khusus berikut:
- Pertama, anggota tersebut melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
- Kedua, anggota Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata yang membahayakan keselamatan kepala negara.
- Ketiga, anggota Polri berhasil menangani kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membahayakan keamanan negara.
Selain memenuhi syarat khusus, pengajuan penghargaan ini juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menerima KPLB. Pejabat pengemban fungsi personel harus mengeluarkan surat ini.
- Laporan Kronologis Kejadian yang detail dan akurat. Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) atau Kepala Unit Operasional (Kanitops) membuat laporan ini, dan Kasatker atau Kasatwil harus mengesahkannya.
Bagaimana prosedur pengusulan Kenaikan Pangkat Luar Biasa?
Berdasarkan Pasal 28 Perpol Nomor 11 Tahun 2018, Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops dapat mengusulkan KPLB kepada Kapolri.
Setelah berkas usulan masuk, pengemban fungsi SDM Polri akan meneliti kelengkapan dan kelayakannya. Mereka menuangkan hasil penelitian ini dalam berita acara. Kemudian, mereka meneruskan seluruh berkas ke Dewan Penghargaan untuk pertimbangan akhir.
Dewan Penghargaan lalu melakukan sidang dan mengambil keputusan. Mereka menyerahkan hasil keputusan sidang kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri). Tugas As SDM Kapolri adalah menjadikan hasil keputusan sidang sebagai dasar penyusunan keputusan resmi.
Untuk kenaikan pangkat Perwira Pertama (Pama), Bintara, dan Tamtama, As SDM Kapolri menerbitkan keputusannya sendiri. Untuk usulan kenaikan pangkat ke Komisaris Polisi (Kompol) dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), As SDM Kapolri menyiapkan draft keputusan agar Kapolri menandatanganinya langsung. Terakhir, untuk kenaikan pangkat ke level Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan lebih tinggi, Kapolri mengusulkannya kepada Presiden Republik Indonesia.
Instruksi Presiden Prabowo ini memprioritaskan proses KPLB untuk polisi korban demo. Negara memberikan penghargaan ini sebagai bentuk terima kasih atas pengorbanan dan keberanian mereka.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com