JAKARTA, Cinta-news.com — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif memicu gelombang protes. Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik, The PRAKARSA, mengecam langkah ini sebagai pelanggaran hak finansial warga dan ancaman bagi stabilitas keuangan nasional.
Pemblokiran Tanpa Proses Hukum: Langgar Hak Warga?
Ari Wibowo, peneliti The PRAKARSA, menyoroti bahwa pemblokiran rekening tanpa aktivitas transaksi selama tiga bulan sama sekali tidak berdasar hukum. “Ini pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga. PPATK bisa bertindak jika ada indikasi pidana, tapi rekening dormant saja bukan alasan cukup,” tegas Ari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, aturan seperti UU No. 9/2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK No. 18/2017, dan Peraturan OJK No. 8/2023 hanya memperbolehkan pemblokiran jika ada dugaan tindak pidana. Tanpa itu, kebijakan ini cacat hukum!
Dampak Ekonomi: Masyarakat Desa & Kelompok Rentan Terancam
Roby Rushandie, ekonom The PRAKARSA, membongkar dampak buruk kebijakan ini. “Bayangkan, warga pedesaan yang minim akses perbankan tiba-tiba rekeningnya dibekukan hanya karena jarang transaksi. Ini tidak adil!” ujarnya.
Menurut Roby, lansia, pensiunan, pekerja informal, dan korban PHK paling rentan jadi korban. “Mereka butuh rekening untuk dana darurat, tapi justru diblokir sepihak,” sindirnya.
Solusi: Evaluasi Kewenangan PPATK & Sistem Notifikasi
Roby mendesak pemerintah untuk menggugat ulang kewenangan PPATK. “Harus ada evaluasi total! Pemblokiran wajib lewat proses hukum, bukan asal main blokir,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan:
- Klasifikasi risiko rekening dormant – Pisahkan yang benar-benar berpotensi pencucian uang.
- Sistem peringatan sebelum blokir – Beri kesempatan nasabah mengaktifkan kembali.
- Prosedur reaktivasi mudah – Jangan sampai warga kesulitan mengakses dana mereka.
Kesimpulan: Kebijakan Harus Pro-Rakyat, Bukan Sebaliknya!
Kebijakan PPATK ini mengabaikan kepentingan masyarakat kecil dan terkesan terburu-buru. Jika pemerintah terus memaksakannya, kebijakan ini bisa mengancam hak warga sekaligus merusak kepercayaan pada sistem perbankan.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id











