BANDUNG, Cinta-news.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan terorganisir. Sindikat ini bergerak di bidang pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus pencurian sepeda motor. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus ini. Jajaran Reskrim sebelumnya menerima sejumlah laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan dua orang pelaku pertama, yakni Ginanjar dan Ferdi. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) lalu di Kecamatan Cangkuang. “Karena laporan kehilangan itu, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku,” jelas Aldi saat gelar perkara pada Senin (6/10/2025).
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita 12 unit sepeda motor. Kedua pelaku membeli motor-motor tersebut secara online. Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan membuktikan semua kendaraan itu bodong. Motor-motor itu tidak memiliki STNK dan BPKB asli. “Jadi, motor itu dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO. Selain itu, sisanya adalah motor hasil curian,” tambahnya.
Dari penangkapan inilah, polisi berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Ginanjar dan Ferdi kemudian memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku lain. Mereka menghubungi dua tersangka lainnya, termasuk Muhamad Zulkifli. Polisi akhirnya menangkap Zulkifli di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.
Aldi kemudian menjelaskan peran krusial Muhamad Zulkifli. Tersangka ini bertugas membeli STNK yang sudah tak terpakai secara online. Sebagai contoh, satu STNK tidak berlaku mereka beli hanya dengan harga Rp 250.000. Setelah itu, Zulkifli menghapus STNK lama dengan cara menghampelasnya. Lalu, dia mengganti identitas asli dengan identitas palsu sesuai pesanan konsumen. “Mereka mengubah identitas di STNK menggunakan alat-alat canggih yang kami sita, seperti printer dan laptop,” beber dia.
Kemudian, para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga variatif. Untuk STNK sepeda motor, mereka bandrol seharga Rp 500.000. Sementara itu, STNK mobil mereka jual seharga Rp 1.500.000.
Fakta mengejutkan lainnya, Muhamad Zulkifli ternyata seorang residivis. Dia pernah terlibat kasus serupa dan baru bebas dari tahanan pada tahun 2024. Selama beroperasi hampir satu tahun, sindikat ini telah memproduksi 60 STNK palsu yang siap jual. Selanjutnya, mereka menjual sepeda motor bodong yang dilengkapi STNK palsu seharga Rp 6.000.000 per unit.
Akibatnya, dalam setahun, bisnis jasa pemalsuan STNK ini memberi mereka untung Rp 30.000.000. Lebih hebat lagi, dari penjualan kendaraan bodongnya, mereka meraup keuntungan mencapai Rp 300.000.000.
Polisi juga mengamankan tersangka lain, yaitu Fazri. Perannya dalam sindikat ini adalah menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada Ginanjar dan Ferdi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima pelaku DPO lainnya. Daftar pencarian orang tersebut meliputi Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS.
Keempat pelaku yang sudah tertangkap kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat. Ancaman pidananya bisa mencapai 7 tahun penjara. “Sedangkan tersangka Fazri ini kami kenakan Pasal Penadahan,” tutup Aldi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com