NGAWI, Cinta-news.com – Satreskrim Polres Ngawi akhirnya berhasil membongkar jaringan mafia pupuk bersubsidi ilegal yang sudah beroperasi selama 2 tahun di Jawa Timur. Tak main-main, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat yang selama ini memanfaatkan kebutuhan petani.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Kamis (14/8/2025). Menurutnya, ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi pupuk ilegal. Polisi langsung mengamankan mereka setelah menyita 2 truk yang mengangkut 356 sak (17,8 ton) pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Ngawi.
“Para tersangka terdiri dari MR dan AF (sopir truk), ZH dan AM (pengecer kios pupuk), ZA dan NH (perantara), serta B (pemilik pupuk),” jelas Charles.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terendus ketika Satreskrim Polres Ngawi mendapat informasi tentang pengiriman pupuk subsidi ilegal dari Madura ke Ngawi pada akhir Juli 2025. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil menghentikan 2 truk yang membawa pupuk NPK Merk Phonska dari Probolinggo.
Yang bikin emosi, dari pengakuan sopir truk, pupuk ilegal itu ternyata berasal dari kios resmi penyalur pupuk subsidi di Probolinggo! Artinya, ada oknum nakal yang memanipulasi sistem.
Setelah mengembangkan penyidikan ke Probolinggo, Unit Pidsus Satreskrim berhasil menangkap 3 pengecer, 2 perantara, dan 1 pemilik pupuk. “Modusnya, mereka mengambil sisa jatah pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani, lalu menjualnya ke Ngawi dengan harga jauh di atas HET,” tegas Charles.
Bayangkan, satu sak pupuk NPK Phonska (50 kg) seharusnya dijual Rp 115.000 sesuai HET, tapi para tersangka ini nekat menjualnya seharga Rp 180.000/sak!
Mata Rantai Mafia yang Rumit
Rantai penjualan ilegal ini ternyata sudah berjalan sistematis:
- Pengecer kios menjual pupuk di atas HET (Rp 120.000/sak).
- Tersangka NH (warga Probolinggo) membelinya lalu menjual ke B (warga Sampang) seharga Rp 135.000/sak.
- Tersangka B kemudian menjualnya ke petani di Ngawi dengan harga Rp 180.000/sak!
“NH sudah 2 tahun beroperasi, menjual pupuk ilegal ke petani sekitar rumahnya,” tambah Charles.
Jerat Hukum yang Menanti
Para tersangka kini terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 110 juncto Pasal 35 (2) dan Pasal 36 UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan.
Dampak pada Petani
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem distribusi pupuk subsidi. Petani yang seharusnya mendapat bantuan malah jadi korban permainan harga. “Ini harus jadi perhatian serius pemerintah agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani,” tegas Charles.
Apa Langkah Selanjutnya?
Polres Ngawi berjanji terus mengusut jaringan mafia pupuk di wilayah lain. “Kami tak akan berhenti sampai semua pelaku ditindak,” tegas Kapolres.
Bagi petani, ini jadi peringatan untuk selalu membeli pupuk di kios resmi dan melapor jika menemukan praktik curang. Jangan biarkan oknum tak bertanggung jawab mempermainkan harga pupuk!
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id











