Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah Surabaya Usai Tipu 21 Jemaah Hingga Rp 768 Juta

DEMAK, Cinta-news.com — Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak akhirnya berhasil membongkar aksi nakal lelaki berinisial S (53 tahun), seorang pemilik PT Khalidinar Tour & Travel Umrah dan Haji asal Kota Surabaya, yang diduga nekat menggelapkan dana tabungan ibadah para calon jemaah.

Pria paruh baya dari Kota Pahlawan tersebut tega menjerat puluhan calon jemaah dengan mengobral iming-iming paket umrah berbiaya murah, namun kenyataannya ia justru gagal mengibarkan impian mereka untuk terbang berangkat ke Tanah Suci.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, menyampaikan keterangan resmi mengenai pengungkapan kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah ini, di mana ia menjelaskan bahwa para korban yang tertipu mayoritas berasal dari wilayah Kabupaten Jepara dan Demak.

Selanjutnya, AKP Arlan mengonfirmasi bahwa angka keseluruhan korban menembus total 21 orang jemaah dengan estimasi kerugian finansial mencapai nominal sangat fantastis yaitu Rp 768 juta, sebagaimana ia beberkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (20/10/2026).

Kronologi Kejadian di Balik Iming-Iming Umrah Gratis

Mengenai alur peristiwa yang memilukan ini, AKP Arlan menerangkan awal mula perkenalan antara tersangka S dan seorang koordinator pendamping ziarah berinisial A, yang terjalin saat mereka berdua sama-sama sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci pada tahun 2025.

Lantas, tersangka S memanfaatkan momentum tersebut untuk menghasut A agar mau bekerja sama berburu calon jemaah baru dengan mengusung strategi promosi menggiurkan berupa penawaran program ibadah umrah tanpa memungut biaya alias gratis.

Berikutnya, perantara A yang kebetulan mengantongi basis jemaah cukup luas di kawasan Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mijen merespons tawaran tersebut secara bersemangat, lalu mulai gencar memasarkan serta menawarkan program tersebut kepada para jemaah binaannya.

Bahkan, perantara A secara khusus mendatangi serta menawarkan paket tersebut kepada calon korban utama yang bermukim di Desa Ngelowetan, Kecamatan Mijen, yang belakangan berani melaporkan ulah pelaku secara resmi ke pihak kepolisian.

Secara bertahap, perantara A menyambangi kediaman sang pelapor pada bulan Maret 2026 guna menawarkan keberangkatan paket umrah yang dijadwalkan terbang pada tanggal 26 Juli 2026, dengan menetapkan patokan harga resmi senilai Rp 37 juta rupiah per orang.

Kendati pada awalnya sang pelapor sempat menolak halus karena belum merasa tertarik, namun pada bulan Juli 2026 perantara A kembali mendatangi rumah pelapor hingga akhirnya pelapor tergiur, menyatakan berminat, serta langsung mengajak delapan orang anggota keluarganya untuk ikut serta mendaftar penerbangan ibadah ini.

Setelah berhasil mengumpulkan data para calon jemaah, perantara A lantas membuat grup percakapan WhatsApp untuk menghimpun rombongan, namun tak lama kemudian ia mendadak mengumumkan kabar kurang mengenakkan bahwa jadwal keberangkatan penerbangan diundur secara resmi sampai hari Senin tanggal 17 Agustus 2026.

Padahal, persis seminggu sebelum patokan jadwal awal tanggal 26 Juli 2026 bergulir, perantara A sudah lebih dulu menyambangi rumah pelapor demi menagih serta mengumpulkan uang muka pembayaran keberangkatan umrah.

Alhasil, lantaran menaruh rasa percaya yang begitu tinggi, sang pelapor tanpa rasa curiga sedikit pun langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 17 juta rupiah secara utuh kepada perantara A.

Lebih lanjut lagi, AKP Arlan menuturkan bahwa dalam momen transaksi tersebut, perantara A juga merayu pelapor dengan menjanjikan potongan harga spesial sebagai bentuk hadiah karena pelapor telah sukses menggaet delapan orang saudara kandungnya.

Oleh karena itu, berkat iming-iming diskon besar tersebut, perantara A meyakinkan pelapor bahwa sisa utang pembayaran yang wajib dilunasi oleh pelapor kini tinggal menyisakan jumlah tipis, yakni sebesar Rp 3 juta rupiah saja.

Jemaah Sempat Terlantar Menderita di Hotel Jakarta

Ironisnya, tepat sehari sebelum tanggal pemberangkatan baru yang dijanjikan, seluruh rombongan jemaah yang lugu ini langsung bertolak menuju kota Jakarta memanfaatkan moda transportasi bus darat, lalu mereka menginap sementara di Hotel Soekarno Hatta guna menunggu kepastian jadwal terbang.

Namun sayangnya, tersangka S baru memunculkan batang hidungnya tiga hari kemudian pada hari Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan maksud memperkenalkan dirinya sebagai pemilik sah biro perjalanan sekaligus mengumumkan kabar penundaan keberangkatan rombongan jemaah secara sepihak.

Saat itu, tersangka S berdalih di hadapan seluruh jemaah bahwa agenda umrah terpaksa kembali mereka geser hingga tanggal 23 Agustus 2026 dengan alasan bahwa tiket penerbangan pesawat yang disiapkan telah dibatalkan oleh pihak maskapai.

Seketika itu pula, perasaan curiga mulai menghinggapi seluruh jemaah yang hadir di lokasi, hingga mereka secara bersama-sama langsung mencecar dan mendesak tersangka S agar mau memproses keberangkatan mereka sesuai janji manisnya.

Tak berhenti di situ, memasuki larut malam tepatnya pukul 23.00 WIB, para jemaah yang makin cemas kembali mengepung tersangka S dan menuntutnya membongkar akar masalah sebenarnya mengenai nihilnya tiket penerbangan serta dokumen visa yang tak kunjung terbit.

Akhirnya, tersangka S berdalih bahwa kendala utama terletak pada anggaran operasional yang masih tekor sebesar Rp 50 juta, sehingga pelapor beserta rombongan jemaah lainnya bersepakat mengumpulkan dana iuran tambahan demi menutupi kekurangan uang tersebut.

Selanjutnya, sang pelapor bersama perantara A, tersangka S, serta jajaran staf biro perjalanan mendatangi kantor agen travel Niscaya Travel Indo guna merampungkan urusan pembayaran sisa kekurangan uang tunai senilai Rp 50 juta rupiah tersebut.

Namun sayangnya, hingga hari Jumat (21/8/2026) berlalu, seluruh rombongan jemaah yang masih setia menginap dan menunggu di kamar hotel tidak kunjung menerima kepastian maupun rincian informasi resmi terkait dokumen visa keberangkatan dan tiket penerbangan mereka.

Lantaran emosi melihat nasib mereka yang terkatung-katung tanpa kejelasan, rombongan korban kembali mendesak serta menginterogasi tersangka S, namun pemilik biro travel tersebut justru hanya bisa terdiam membisu tanpa mampu memberikan tanggapan apapun.

Geram atas perbuatan yang sangat merugikan itu, para korban akhirnya bertindak tegas dengan melaporkan dan menyeret tersangka S ke jalur hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan aksi perbuatannya secara hukum dan tuntas.

Saat ini, aparat kepolisian dari Polres Demak telah berhasil membekuk tersangka S beserta menyita jajaran barang bukti penting yang dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan tindak pidana penipuan tersebut.

Atas aksi nekatnya menggelapkan dana jemaah, tim penyidik mengancam tersangka S dengan jeratan Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version