Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Ringkus Preman Bandung Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tol Cisumdawu

SUMEDANG, Cinta-news.com – DS (40), seorang preman dari Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya harus berurusan dengan petugas hukum. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil meringkusnya dengan cepat. Mereka menangkapnya setelah ia nekat melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di ruas Tol Cisumdawu. Dalam aksi kriminal di Km 178 itu, pelaku beraksi layaknya koboi kampung yang tak takut hukum.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Sandityo Mahardika akhirnya membeberkan kronologi kejadian mengerikan ini. Menurutnya, seluruh insiden berawal saat pelaku mengendarai Honda Freed putih bernopol D 1815 YVK. Mobilnya tiba-tiba melindas gundukan lumpur besar. Akibatnya, kendaraannya oleng dan mengalami kerusakan ringan.

Setelah mobilnya berhenti, DS langsung melampiaskan emosinya yang memuncak. Ia melihat seorang pegawai Tol Cisumdawu bernama ES (31) sedang melakukan pemeliharaan jalan. Tanpa pikir panjang, DS langsung menyalahkan korban dan meminta ganti rugi. Namun, ES yang merasa tidak bersalah pun menolak permintaan tidak masuk akal tersebut. Penolakan ini justru membuat sang preman semakin naik darah.

Kemudian, situasi yang sudah memanas ini berubah menjadi adegan horor. DS yang tak bisa mengendalikan emosi mengeluarkan airsoftgun jenis Glock dari pinggangnya. Dengan gerakan cepat, ia menodongkan senjata tiruan itu ke perut ES. “Tidak berhenti di situ,” tegas Tyo dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025), “pelaku juga memukul wajah korban tiga kali hingga mengenai pelipis dan bibir.”

Setelah korban tak berdaya, DS melanjutkan aksi bejatnya. Ia merampas paksa handphone iPhone XR milik korban. “Lalu, pelaku langsung melarikan diri dengan mobilnya,” tutur Tyo. Aksi brutal ini membuat korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah.

Korban akhirnya melaporkan peristiwa traumatis ini ke Polres Sumedang. “Setelah menerima laporan, kami berhasil mengamankan tersangka DS dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” puji Tyo. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka. Mereka memastikan DS telah menodongkan airsoftgun dan memukuli korbannya sebelum merampas barang berharga.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang bukti itu terdiri dari satu unit mobil Honda Freed putih bernopol D 1815 YVK, satu unit iPhone XR warna merah, dan satu pucuk airsoftgun jenis Glock. Mereka menyita semua barang bukti ini untuk mendukung proses hukum.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version