Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Jambi Tangkap 2 Petani Pembakar Hutan!

JAMBI, Cinta-news.com – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua petani pelaku pembakaran hutan di Desa Peninjauan, Batanghari. Petugas mengamankan OS (30) dan TP (45) pada Kamis (16/7/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus Terungkap
Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, kedua pelaku tertangkap basah sedang membersihkan bekas pembakaran. “Kami melihat mereka sedang memungut kayu bakar di lahan yang baru saja mereka buka,” tegasnya dalam konferensi pers (24/7).

Lahan yang terbakar mencapai 1,5 hektare. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi itu masih kawasan hutan produksi. “Ini jelas pelanggaran. Mereka sengaja bakar hutan untuk buka lahan,” tegas Taufik.

Dalang Bernama B
Kedua pelaku mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial B. Oknum ini sekarang jadi buruan polisi. “Modusnya beli lahan, bakar, lalu tanam. Padahal itu masih hutan lindung,” papar Taufik.

Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita:

  • 2 jeriken pertalite
  • 1 mesin sinso
  • Parang
  • Kayu sisa bakar

Polisi kini menahan kedua tersangka di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dampak Kerusakan
Aksi ini berpotensi:

  • Picu kabut asap
  • Rusak habitat satwa
  • Turunkan kualitas tanah

Polisi: Akan Tindak Tegas!
Kapolda Jambi menegaskan tak akan toleransi perusakan hutan. “Siapa pun pelakunya akan kami proses hukum,” tegasnya.

Masyarakat diajak berperan aktif melindungi hutan dengan:

  • Segera melaporkan aktivitas mencurigakan
  • Tidak terlibat transaksi lahan ilegal
  • Ikut serta dalam program penghijauan
  • Mendukung patroli gabungan penjagaan hutan

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan lingkungan. Kami memiliki tim khusus yang akan terus memantau kawasan hutan rawan pembalakan dan pembakaran,” tambah Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Checkbind.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *