LAMPUNG, Cinta-news.com – Aparat kepolisian membongkar praktik berbahaya yang mengancam keamanan publik. Mereka berhasil menggerebek pabrik rumahan pembuat senjata api (senpi) rakitan ilegal di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi Jumat (9/1/2026) itu, polisi langsung meringkus dua orang yang diduga sebagai perakit senpi di lokasi. Keberhasilan ini menjadi tamparan keras bagi sindikat kejahatan.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, membenarkan keberhasilan operasi. Ia memaparkan bahwa lokasi pabrik senpi ilegal itu beroperasi di tengah permukiman warga, tepatnya di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar. Timnya bergerak cepat setelah mendapat laporan warga yang merasa curiga. “Masyarakat melaporkan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah. Mereka menduga kuat rumah itu menjadi tempat merakit senpi ilegal,” jelas Dailami dalam keterangan persnya, Sabtu (10/1/2026). Laporan warga ini membuktikan bahwa masyarakat merupakan ujung tombak utama dalam menjaga keamanan.
Penyelidikan Intensif Mendahului Penggerebekan
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar tidak langsung menyerbu. Mereka justru melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terlebih dahulu. Penyergapan baru mereka lakukan setelah memperoleh bukti dan informasi yang cukup kuat. Pendekatan ini memastikan operasi berjalan tepat sasaran.
Polisi Menangkap Dua Tersangka dengan Barang Bukti Lengkap
Dalam penggerebekan siang itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka di tempat. Mereka berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25) dari Kampung Negara Bumi Ilir. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti penting. Barang bukti yang mereka amankan sangat lengkap, mulai dari satu set bor listrik, mesin las, gerinda, alat bor, zigmat, hingga satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang sudah jadi. “Kami mengamankan semua peralatan yang diduga kuat untuk merakit senjata api ilegal dari lokasi ini,” tegas Dailami. Penemuan revolver rakitan ini membuktikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah mencapai tahap produksi.
Berdasarkan pengakuan awal dan barang bukti yang beragam, polisi menduga lokasi ini telah beroperasi sebagai bengkel senpi ilegal selama beberapa waktu. Peralatan yang mereka sita menunjukkan pola produksi yang terorganisir. Modus seperti ini sangat berbahaya karena sulit masyarakat deteksi dan dapat memenuhi permintaan senjata api ilegal di pasar gelap.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Polisi saat ini menahan kedua tersangka di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pemeriksaan mendalam. Mereka akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal bahan baku dan target distribusi senjata rakitan tersebut. Untuk tindak pidana ini, polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis dan berat, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak, juncto Pasal 306 dan Pasal 20 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara yang sangat lama.
Polisi Mengimbau Masyarakat untuk Tetap Waspada
Kapolsek AKP Dailami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama menciptakan situasi yang aman. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
