SERANG, Cinta-news.com – Aksi nekat penyelundupan belasan motor ke Pulau Sumatera berakhir tragis di Pelabuhan Merak. Tim Jatanras Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 16 unit motor yang diduga kuat hasil kejahatan tersebut. Para pelaku menggunakan modus operandi licin dengan menyembunyikan motor-motor itu di dalam bus penumpang, seolah sedang mengangkut barang biasa.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, langsung angkat bicara mengenai pengungkapan kasus ini. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026), ia menjelaskan, “Kami menyita 16 unit kendaraan roda dua tersebut karena pemilik atau pengangkutnya tidak melengkapi dokumen kepemilikan sah.” “Kami menemukan 16 unit motor yang sangat kami curigai sebagai hasil tindak kejahatan. Para pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang jelas saat kami periksa,” tegas Dian.
Kronologi Penangkapan: Operasi Senyap di Pelabuhan Merak
Informasi mencurigakan mengenai bus pengangkut motor dari Jawa menuju Sumatera memicu gerak cepat Subdit III Jatanras. Tim segera melakukan penyelidikan intensif di Pelabuhan Merak, Cilegon, pada 19 Januari 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menghentikan bus yang dicurigai dan mendapati pemandangan mengejutkan: 16 motor berbagai merek memenuhi bagasi dan ruang penumpang.
Polisi langsung mengamankan empat orang yang berada di dalam bus tersebut. Mereka mengamankan IP (40) dan AP (35) yang bertugas sebagai sopir, serta SA (48) dan AS (41) selaku kondektur. Dian mengungkapkan, “SA dan AS berperan aktif membantu proses pengangkutan kendaraan-kendaraan ini. Mereka tahu persis bahwa motor-motor itu tidak dilengkapi dokumen sah.”
Pengejaran Jaringan: Mediator dan Penjual Motor Bodong
Tim Jatanras tidak berhenti sampai di situ. Mereka terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Pada 3 Februari 2026, tim Jatanras meringkus RA (28) yang berperan sebagai mediator antara pengirim motor dan awak bus. RA menghubungkan para pihak yang ingin mengirimkan motor ilegal dengan sopir yang bersedia membawanya.
Puncaknya terjadi pada 11 Februari 2026, ketika tim menangkap SI (41). Penyidik menetapkan pria ini sebagai penjual utama kendaraan-kendaraan bodong tersebut. Penyidik kemudian melakukan pengecekan mendalam dan mengetahui bahwa sejumlah motor masih berstatus kredit atau dalam masa pembiayaan dari beberapa perusahaan finance. Artinya, motor-motor itu bukan hanya tanpa surat, tetapi juga berstatus ilegal karena masih menjadi tanggungan leasing.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengecek langsung ke Polda Banten. Saat ini barang bukti sudah kami amankan, dan kami akan mengembalikannya kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi,” kata Dian.
Polisi telah mengamankan seluruh tersangka beserta 16 unit motor di Mapolda Banten. Para tersangka kini menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun membayangi para pelaku. Kini aksi licin mereka harus berakhir di balik jeruji besi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
