Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan Ilegal di Lampung Tengah, Diduga Bagian Jaringan

LAMPUNG, Cinta-news.com – Kepolisian berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan senjata api ilegal di Kabupaten Lampung Tengah dalam operasi mendadak yang penuh ketegangan. Tim penyidik mencurigai adanya jaringan terorganisir karena tempat ini melayani seluruh proses mulai dari produksi hingga distribusi senjata ilegal. Masyarakat pun harus terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pada Senin (29/8/2025) pagi, petugas kepolisian melakukan operasi penggerebekan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar. Mereka mengepung lokasi dan mengamankan seluruh bukti yang ada. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang waspada. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah,” jelas Dailami saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin sore. Kemudian, timnya melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan produksi yang cukup lengkap. Mereka menemukan bor listrik, gerinda, mesin las, pipa silinder, dan laras senpi yang sudah setengah jadi. Selain itu, para penyidik mengumpulkan berbagai komponen lain untuk perakitan senjata.

Tak hanya barang bukti, kepolisian juga meringkus dua tersangka utama yaitu SN (53) dan HG (43). “Kami menetapkan SN sebagai perakit senjata dan HG sebagai pemesan,” tegas Dailami. Kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya. Para penyidik kini mengejar beberapa petunjuk baru yang mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas.

Untuk saat ini, polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka memproses berkas perkara dengan cepat untuk menuntaskan kasus ini.

Para ahli kriminologi menilai kasus ini menunjukkan pola yang semakin marak terjadi. Mereka menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat keamanan. “Kolaborasi antara polisi dan warga merupakan kunci utama memberantas kejahatan terorganisir,” jelas seorang pakar keamanan.

Selain itu, para ahli menyarankan agar penyelidikan fokus pada penelusuran alur dana dan jaringan distribusi. “Pemutusan mata rantai peredaran senjata ilegal harus dilakukan dari hulu ke hilir,” tambah pakar tersebut.

Penggerebekan ini membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan terorganisir. Masyarakat harus terus aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama yang baik antara warga dan aparat akan menciptakan rasa aman yang lebih baik untuk semua.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *