Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Amankan Komisaris dan Direktur di Cisauk Terkait Dugaan Penggelapan Rp150 Juta

Cinta-news.com – Bayangkan betapa terkejutnya pemilik perusahaan ketika membuka laporan keuangan dan mendapati aliran dana yang mencurigakan! Inilah awal mula terungkapnya sebuah skandal finansial yang menggemparkan dunia bisnis di Tangerang. Tanpa basa-basi lagi, pihak kepolisian akhirnya mengamankan dua orang petinggi perusahaan, yakni seorang komisaris berinisial HDF dan seorang direktur berinisial MLA. Keduanya harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti secara nyata menggelapkan dana perusahaan yang tak main-main, mencapai Rp150 juta! Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dengan tegas membenarkan penangkapan ini pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Selanjutnya, ia membeberkan bahwa momentum penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, tepat setelah pemilik perusahaan merasa curiga dengan transaksi-transaksi aneh yang terekam dalam buku rekening koran.

Lalu, bagaimana ceritanya sampai kejahatan ini terbongkar? Semuanya berawal ketika sang pemilik perusahaan menyisir laporan keuangannya dan menemukan catatan pengeluaran yang terlihat sangat tidak wajar. Akibatnya, ia segera memerintahkan tim keuangan internal untuk melakukan audit mendalam. Hasilnya? Audit tersebut berhasil mengungkap praktik penggelapan yang selama ini terselubung. Kemudian, tim internal pun melaporkan temuan mengejutkan ini kepada pihak yang berwajib. Setelah itu, polisi mulai menyelidiki dan mempertanyakan hal ini kepada kedua tersangka, yaitu MLA dan HDF. Pada awalnya, mereka memberikan keterangan yang mengejutkan; uang sebesar itu ternyata dipakai untuk berjudi slot online atau yang akrab disapa “judol”!

Lantas, apa sih modus yang mereka gunakan sampai bisa menggasak uang perusahaan sebanyak itu? Ternyata, kuncinya terletak pada sebuah kartu ATM. MLA, yang menjabat sebagai direktur, dengan leluasa memberikan kartu ATM milik perusahaan berikut nomor PIN-nya kepada sang komisaris, HDF. Akibatnya, HDF pun mendapatkan akses tak terbatas untuk menarik uang perusahaan kapan saja ia mau. Lebih lanjut, Dhady menjelaskan bahwa transaksi tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui penarikan langsung via ATM. Dengan kata lain, MLA secara sengaja melepaskan tanggung jawabnya atas penguasaan kartu ATM tersebut, sementara HDF dengan leluasa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Anda pasti penasaran, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung? Sayangnya, polisi belum bisa memastikan secara persis kapan mereka memulai aksi korupsi kecil-kecilan ini. Akan tetapi, yang pasti, dalam rentang waktu sekitar satu bulan saja, HDF diduga kuat telah menarik dana perusahaan secara bertahap hingga totalnya membengkak menjadi Rp150 juta. Yang membuatnya semakin ironis, dari pengakuan pelaku, seluruh uang hasil curian itu hanya dihabiskan untuk satu hal: bermain judi online! Menariknya, hanya HDF, sang komisaris, yang terjun langsung ke dalam dunia “judol”. Sementara itu, MLA, si direktur, ‘hanya’ berperan memberikan akses ATM yang seharusnya ia kendalikan. Sebagai imbalannya, ia pun mendapat bagian dari uang haram tersebut.

Akhirnya, akibat ulah mereka sendiri, kedua petinggi perusahaan ini kini harus menanggung risiko hukum yang serius. Polda menjerat HDF dan MLA dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Sebagai konsekuensinya, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga lima tahun. Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi semua pelaku bisnis tentang betapa pentingnya pengawasan dan kontrol internal yang ketat dalam mengelola keuangan perusahaan. Akhirnya, kepolisian menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *