Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polda NTB Gelar Perkara, Terbitkan SPDP & Sprindik Baru untuk Kasus Tambang Emas Ilegal

MATARAM, Cinta-news.com – Akhirnya, ada terobosan baru! Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi membuka kembali penyelidikan kasus tambang emas ilegal di Belongas, Sekotong, Lombok Barat. Mereka menerbitkan dua dokumen kunci: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru. Langkah progresif ini langsung memecah kebekuan kasus yang sempat mandek.

Kombes Polisi FX Endriadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil gelar perkara. “Jadi, kita sudah menyelenggarakan gelar perkara, dan konsekuensinya, kita terbitkan SPDP dan Sprindik baru,” papar Endriadi, pada Senin (3/11/2025). Pernyataannya ini menegaskan komitmen Polda NTB untuk menuntaskan kasus ini.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat kini mendapatkan mandat penuh. Mereka akan segera melanjutkan berbagai rangkaian penyidikan. Fokus utama mereka adalah proses pemeriksaan ahli. “Tindak lanjut dari gelar terakhir, kita akan mengoptimalkan pemeriksaan ahli,” tegas dia. Namun, Dirreskrimsus Polda NTB ini tidak membeberkan detail lebih lanjut tentang ruang lingkup keterangan ahli tersebut.

Sementara itu, tim media berusaha mengonfirmasi perkembangan ini kepada Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata. Sayangnya, baik melalui sambungan telepon langsung maupun pesan singkat di aplikasi WhatsApp, pihaknya belum memberikan pernyataan apa pun. Mereka memilih untuk tidak berkomentar mengenai rangkaian penyidikan yang melatarbelakangi Sprindik baru ini.

Cerita ini ternyata memiliki latar belakang yang cukup dramatis. Pada akhir September 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Asisten Pidana Umumnya, Irwan Setiawan, telah mengembalikan SPDP kasus ini ke kepolisian. “Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” ungkap Irwan saat itu. Keputusan ini sempat membuat publik bertanya-tanya.

Akibatnya, dengan pengembalian SPDP tersebut, Irwan menegaskan bahwa pihak kejaksaan secara administratif telah menutup kasus itu. “Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai,” ucap dia. Pernyataan ini sempat dianggap sebagai akhir dari perjalanan hukum kasus ini.

Oleh karena itu, pengembalian SPDP itu sebelumnya membuka peluang besar bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3. Peluang ini sempat menjadi perbincangan hangat.

Irwan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari peluang penghentian tersebut. “Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa,” tutur Irwan. Jawaban ini meninggalkan ruang interpretasi yang akhirnya kini dijawab Polda NTB.

Selain itu, terdapat poin prosedural penting. Apabila kepolisian menerbitkan SP3, mereka tidak wajib memberitahukan hal itu ke kejaksaan. “Enggak ada kewajiban juga di situ,” kata Irwan. Namun, kondisi kini justru berbalik. “Kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu harus ada SPDP baru,” pungkasnya. Dan itulah yang kini terjadi: SPDP baru telah terbit, menandai babak baru pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *