JAKARTA, Cinta-news.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru saja menghajar PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) dengan denda fantastis senilai Rp 282 miliar! Putusan ini muncul setelah majelis hakim menyetujui sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran lahan seluas 3.365 hektare di areal perkebunan sawit milik PT BKI.
Awal Mula Kasus: Lahan Hangus, Udara Tercemar!
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, langsung angkat bicara. Menurutnya, kebakaran ini bukan cuma bikin lahan rusak parah, tapi juga memicu polusi udara, musnahnya keanekaragaman hayati, dan bahkan gagalkan target Folu Net Sink 2030 pemerintah!
“Putusan ini jadi pelajaran keras buat semua perusahaan: JANGAN main bakar lahan, baik buat buka lahan atau ngolah tanah!” tegas Rizal, Sabtu (12/7/2025). “Kalau kebakaran terjadi di area usaha mereka, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan pengelola!”
Gugatan Rp 1,3 Triliun Dipotong Jadi Rp 282 Miliar
Awalnya, KLH ngotot menuntut ganti rugi materiil Rp 355 miliar plus biaya pemulihan lingkungan Rp 960 miliar. Tapi, PT DKI memutuskan mengabulkan sebagian saja. Meski begitu, hakim sepakat PT BKI bersalah secara hukum!
Nah, rincian denda Rp 282 miliar ini ternyata dibagi untuk sejumlah kerusakan ekologis, seperti:
- Penyimpanan air: Rp 215 miliar (ini yang terbesar!)
- Pengendalian erosi: Rp 4,1 miliar
- Keanekaragaman hayati: Rp 9 miliar
- Pelepasan karbon: Rp 681 juta
“Nggak ada toleransi buat yang sengaja bakar atau biarin lahannya kebakar! Pemilik usaha wajib tanggung jawab penuh!” tambah Rizal.
Kebakaran 2023 yang Berujung Gugatan
Kasus ini berawal dari kebakaran hebat di Desa Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2023. KLH langsung gerak cepat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 Oktober 2024 (No. Perkara: 929/Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt).
Dodi Kurniawan, Direktur Penyelesaian Sengketa KLH, bilang putusan ini bukti tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku perusak lingkungan. “Kami bakal terus kejar upaya hukum sampai semua gugatan dikabulkan demi lingkungan yang lestari!” tegasnya.
Apa Kata Netizen?
“Akhirnya ada perusahaan yang kena batunya!” tulis @EcoWarrior di Twitter. “Semoga ini jadi awal baik buat penegakan hukum lingkungan!”
PT BKI harus merogoh kocek dalam-dalam karena kelalaiannya. Sementara itu, KLH dan pemerintah terus menunjukkan taringnya dalam memerangi perusakan lingkungan. So, buat para pengusaha: Jangan coba-coba bakar lahan, atau siap-siap gulung tikar!