JAKARTA, cinta-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka optimistis aturan ini bakal resmi disahkan sebelum akhir tahun. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) KTR terus bekerja keras menyempurnakan pasal-pasal dalam draf peraturan agar bisa segera rampung.
“Semua anggota pansus sepakat bahwa ini harus tuntas tahun ini. “Kami benar-benar memprioritaskan penyelesaian aturan ini,” tegas Farah Savira, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5/2025).
Farah mengungkapkan, hingga saat ini, Pansus KTR baru menyelesaikan pembahasan empat pasal. Prosesnya berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pendapat di antara anggota. “Mereka juga sedang mematangkan definisi-definisi kunci agar semua pihak sepakat,” jelas Farah.
“Lebih baik kita capek berdebat sekarang untuk menyamakan persepsi daripada nanti di akhir muncul revisi atau tambahan yang malah memperlambat proses,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Pansus KTR akan menggelar serangkaian rapat maraton untuk memperkuat dasar hukum dan menyempurnakan isi peraturan. “Penetapan area khusus merokok menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan saat ini,” tegas Farah.
Area Khusus Merokok Jadi Pembahasan Utama
Farah menegaskan, meski aturan ini bertujuan membatasi ruang merokok di tempat umum, pihaknya juga mempertimbangkan kebutuhan perokok aktif. “Harus ada batasan, tapi kami juga paham bahwa perokok dewasa butuh ruang khusus. “Kami kini tengah menyiapkan designated space (area khusus merokok) di beberapa titik strategis,” jelas Farah.
Pansus KTR berkomitmen untuk menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan hak individu. Mereka tak ingin aturan ini justru menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Dukungan Publik & Tantangan ke Depan
Sejumlah kelompok kesehatan dan aktivis antirokok menyambut baik percepatan pembahasan Raperda KTR ini. Mereka berharap aturan ini bisa lebih ketat dibanding peraturan sebelumnya. Namun, di sisi lain, asosiasi pedagang dan pelaku usaha khawatir kebijakan ini akan memengaruhi pendapatan mereka.
Farah menegaskan bahwa semua masukan akan dipertimbangkan. “Kami terbuka untuk dialog dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar aturan ini adil dan efektif,” tambahnya.
Target Pengesahan Akhir 2025
DPRD DKI optimis bisa menyahkan Raperda KTR sebelum akhir tahun jika tidak menemui kendala besar. Pemprov DKI segera turun ke lapangan untuk mensosialisasikan aturan ini agar warga paham dan patuh.
Nantinya, aturan ini akan mencakup larangan merokok di tempat-tempat umum seperti taman, halte, fasilitas kesehatan, sekolah, dan area perkantoran. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, meski detail aturannya masih digodok.
Apa Dampaknya bagi Warga Jakarta?
Dengan adanya Perda KTR, diharapkan polusi asap rokok di ruang publik bisa berkurang. Anak-anak dan perokok pasif juga akan lebih terlindungi. Namun, semua kembali pada kesiapan pemerintah dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Farah berpesan, “Ini bukan sekadar larangan, tapi upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Kami butuh dukungan semua pihak untuk sukseskan ini.”
Pembahasan Raperda KTR ini terlihat sangat intens dan penuh perdebatan. Farah Savira dan Pansus KTR DPRD DKI Jakarta tampak serius dalam menyelesaikan aturan ini tepat waktu. Isu tentang penetapan area khusus merokok memang menjadi salah satu poin yang paling hangat dalam diskusi ini. Pihak pansus juga berusaha menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan hak individu. Apakah aturan ini benar-benar akan selesai sebelum akhir tahun tanpa kendala besar? WordAiApi