Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Penjual Emas Palsu Diciduk Warga dan Pemilik Toko di Situbondo

Cinta-news.com – Polres Situbondo Polda Jawa Timur akhirnya mengonfirmasi aksi heroik warga! Pemilik toko emas bersama warga sekitar di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan sigap meringkus seorang penjual emas palsu yang nekat beraksi pada Minggu (2/11/2025). Aksi warga ini langsung membuat gembira pihak kepolisian yang kemudian ikut turun tangan menangani kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, dengan tegas menyatakan bahwa pelaku berinisial MJ (48) asal Desa Bujuran, Kabupaten Bondowoso, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Situbondo. Pihak kepolisian mengamankan MJ dengan cepat setelah sebelumnya menerima banyak laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Kemudian, dari hasil pemeriksaan mereka, MJ akhirnya mengaku bahwa dia mendapatkan semua emas palsu itu dari seorang tersangka berinisial H yang hingga detik ini masih buron dan terus mereka kejar.

Kronologi kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak Kamis (30/10/2025) pagi, tepatnya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan berinisial IR (27) yang ternyata sebagai suruhan MJ, mendatangi lapak milik korban di Kelurahan Mimbaan. Dengan tampang tidak mencurigakan, IR kemudian menawarkan perhiasan emas seberat 10 gram kepada korban. Alhasil, transaksi senilai Rp15 juta pun terjadi dengan lancar. Namun, setelah IR pergi, korban segera melakukan pengecekan ulang terhadap emas yang baru saja dia beli. Betapa kagetnya dia, karena logam mulia tersebut ternyata adalah emas palsu yang sama sekali tidak bernilai!

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (2/11/2025), IR dengan percaya diri kembali datang ke toko yang sama. Kali ini, dia membawa perhiasan emas lain untuk dia jual. Namun, pemilik toko yang sudah pernah kecurangan sama sekali tidak mau lagi tertipu untuk kedua kalinya. Spontan, dia bersama warga sekitar langsung bergerak cepat dan meringkus IR di tempat kejadian. Setelah melalui interogasi singkat, IR akhirnya mengaku bahwa dia hanya sebagai pelaksana di lapangan. Dia mendapat semua perhiasan palsu itu dari MJ yang saat itu sedang menunggu di rumah kontrakannya.

Mendapatkan informasi penting itu, petugas kepolisian segera berkoordinasi dengan warga untuk menuju rumah kontrakan IR. Tanpa mengalami perlawanan sedikit pun, mereka akhirnya berhasil mengamankan MJ yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, saat mereka periksa lebih lanjut, MJ kembali membongkar sumber kejahatannya. Dia mengaku bahwa emas-emas palsu itu dia dapatkan dari seorang kontaknya yang berada di Kabupaten Jember.

Yang lebih mencengangkan lagi, dari tangan MJ, polisi berhasil menyita banyak barang bukti yang memperkuat kasus ini. Beberapa barang bukti yang mereka sita antara lain empat buah perhiasan yang diduga kuat sebagai emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram. Selain itu, satu unit ponsel dan sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang sering dia gunakan untuk beraksi juga turut mereka sita. Akhirnya, pelaku MJ pun resmi mereka jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini memberikan ancaman pidana maksimal yang tidak main-main, yaitu empat tahun penjara. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version