Cinta-news.com – Heboh! Aksi penjarahan ternyata mewarnai demonstrasi yang berlangsung pada 29 Agustus 2025 di sejumlah daerah. Tak main-main, aksi ini justru menyisakan cerita pilu dan konsekuensi hukum yang serius.
Kronologi Aksi Penjarahan di Dua Kota
Sebagai contoh, di Makassar, Sulawesi Selatan, massa dengan berani mengambil paksa barang-barang dari sebuah kantor institusi. Kantor itu sudah hangus dilalap si jago merah setelah dibakar massa pada malam hari. Sementara itu, peristiwa serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Yang membuat geram, aksi penjarahan justru menyasar seorang pedagang tak bersalah berinisial HS (54). Akibatnya, ia kehilangan hartanya saat berusaha menyelamatkan diri. Polisi sebelumnya menembakkan gas air mata ke arah massa. Dengan berat hati, HS mengungkapkan, “Saya coba ikhlas saja. Lebih baik saya tinggalkan barang daripada kena gas air mata. Saya harus menyelamatkan diri, daripada kena batu,” ujarnya seperti dikutip dari TribunJatim, Sabtu (30/8/2025).
Pakar Hukum Pidana Ungkap Aturan Demo Damai
Lantas, apa konsekuensi hukum bagi para pelaku penjarahan ini? Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, segera angkat bicara. Menurutnya, hukum melindungi demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat. Selain itu, demonstrasi menjadi cara efektif untuk menyampaikan pesan kepada pengambil kebijakan. “Apalagi media sosial kini mendukung aksi ini secara masif,” tegas Iksan pada Sabtu (30/8/2025).
Meski demikian, Iksan memperingatkan bahwa demonstrasi berpotensi memicu kerentanan. Tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang dapat terjadi. Artinya, tindakan tersebut bisa berujung pada luka-luka, kematian, atau kerusakan barang. “Oleh karena itu, aturan hukum pidana jelas melarang hal ini dan memberikan sanksi,” jelas Iksan.
Jerat Hukum Khusus untuk Pelaku Perusakan
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan penjelasan rinci. Menurut Fickar, hukum dapat menjerat pelaku penjarahan dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengancam hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya pada Sabtu (30/8/2025).
Tak hanya itu, ancaman pidana juga menanti pelaku perusak fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut termasuk tindak pidana perusakan barang. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 50 juta bagi perusak fungsi perlengkapan jalan. “Selain itu, Pasal 275 ayat (2) KUHP juga mengatur sanksi bagi perusak prasarana jalan,” papar Fickar.
Ajakan untuk Jaga Fasilitas Umum
Terakhir, terkait demo besar-besaran ini, Fickar mengajak seluruh masyarakat menjaga fasilitas umum. Pemerintah telah menyediakan aset tersebut untuk kebaikan bersama. “Mari kita jaga aset tersebut. Jangan sampai kita merusak dan mengotorinya. Yang terpenting, tetaplah jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com