AMBON, Cinta-news.com – Sebuah tragedi memilukan sekaligus memicu kemarahan publik meletus di Kota Tual, Maluku. Dua orang siswa yang masih duduk di bangku Mardasah Aliyah Negeri harus menjadi korban kebrutalan seorang oknum polisi. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) siang, tepatnya di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur.
Mereka adalah AT (14) dan NK (15), dua bocah yang saat itu tengah asyik melintas dengan sepeda motor. Namun, perjalanan mereka berakhir tragis di tangan Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang diduga sedang kehilangan kendali. Dengan tangan kosong, Bripda MS tiba-tiba menghadang laju motor korban. Tanpa basa-basi, oknum berseragam itu langsung menghujamkan pukulan keras menggunakan helm ke arah kepala kedua bocah tersebut. Akibatnya, keduanya langsung oleng dan terjatuh dengan keras dari sepeda motor.
Akibat penganiayaan brutal itu, AT, bocah yang baru berusia 14 tahun, meregang nyawa setelah tim medis RSUD Karel Sadsuitubun berjuang keras menyelamatkannya. Sementara rekannya, NK (15), tak bisa berbuat banyak. Tangan kanannya patah akibat benturan keras, dan hingga saat ini ia masih terbaring menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama. Masa depan cerah dua remaja itu seketika hancur oleh amarah sesaat seorang aparat.
Pasca kejadian, publik langsung mendesak agar proses hukum berjalan tegas. Tekanan publik membuahkan hasil; Bripda MS kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, tidak main-main dalam menyikapi kasus ini. Dengan nada tinggi dan penuh kegeraman, ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Jenderal bintang dua itu langsung memerintahkan proses hukum berjalan secara berlapis.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan,” tegas Dadang kepada wartawan di Ambon, Jumat (20/2/2026).
Kapolda memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari jerat hukum. Jika terbukti bersalah, Bripda MS akan merasakan sendiri kerasnya aturan yang selama ini ia junjung. “Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya, memberikan sinyal keras bahwa oknum tersebut terancam hukuman berat.
Di tengah sorotan tajam publik, Dadang juga menyempatkan diri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Bukan kepada media, tetapi langsung kepada keluarga korban yang tengah dilanda duka mendalam. Ia hadir mewakili institusi yang menaungi pelaku, menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang tulus.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkapnya dengan nada iba.
Untuk memastikan tidak ada kecurangan atau upaya menutup-nutupi kasus, Kapolda langsung bergerak cepat. Ia mengerahkan tim khusus dari internal kepolisian. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menambahkan bahwa Kapolda telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan investigasi mendalam. Mereka akan membedah seluruh rangkaian peristiwa hingga penanganan di lapangan.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rositah.
Bahkan, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari yang sama juga langsung bertolak ke Kota Tual. Kedatangannya bukan untuk membela anak buahnya, melainkan untuk memastikan pengawasan internal berjalan super ketat. Mereka ingin publik melihat bahwa polisi serius membersihkan sendiri rumah tangganya.
Rositah menjelaskan lebih lanjut bahwa Bripda MS tidak hanya berhadapan dengan jeruji besi, tetapi juga dengan dewan kehormatan. Proses penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan berjalan beriringan dengan proses pidana. “Apabila terbukti bersalah maka melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelaku dapat diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Rositah.
Ini adalah pukulan telak bagi karir Bripda MS. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, seragam yang selama ini ia banggakan siap dilucuti. Publik pun menyambut baik langkah tegas ini. Mereka berharap proses ini menjadi pelajaran berharga bagi oknum lain yang suka main hakim sendiri.
Rositah memastikan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan. Polda Maluku membuka diri terhadap pengawasan publik. Ia pun mengimbau kepada warga Kota Tual untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” pintanya.
Masyarakat menanti dengan napas tertahan. Satu hal yang pasti, Kapolda Maluku sudah berjanji: tidak ada ampun bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











